Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Dugaan Intimidasi Dari Berbagai Pihak, Serliyati Tampani Harap Polemik Seleksi Perangkat Desa Nunsaen Segera Diselesaikan Oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang

Oelamasi, FKKNews.com – Dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang yang dialami oleh Serliyati Tampani memasuki babak baru, Ia dipanggil oleh Camat Fatuleu Tengah untuk mendiskusikan masalah yang Ia alami untuk bersama-sama mencari jalan keluar, Kamis, (10/8/2023).

Namun bukannya mendapatkan jalan keluar, ia diminta untuk Kembali menyelesaikan masalah tersebut bersama aparat Desa Nunsaen, Usai pertemuan tersebut tanpa ada hasil yang memuaskan, Serliyati Tamapani yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ketika bertemu Camat Fatuleu, Ia mendapatkan hasil yang tidak Ia harapkan dari masalah seleksi perangkat desa.

“Saat bertemu di Kantor Camat, Bapa Camat meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena kalau dilanjutkan kemungkinan prosesnya terlalu banyak,”ujarnya.

Usai pertemuan tersebut sesuai arahan Camat Fatuleu Tengah, Ia langsung bertemu dengan aparat Desa Nunsaen, namun hal yang sama yang ia hadapi seperti di Kantor Camat Fatuleu Tengah, Aparat Desa Nunsaen yang berdialog dengan dirinya, tidak memberikan jawaban yang diharapakan, namun banyak pernyataan yang berisi nada intimidasi.

“Ada oknum BPD Nunsaen yang mengatakan bahwa saya akan dibatalkan sebagai perangkat Desa Nunsaen, bahkan Ia menegaskan bahwa kalaupun tahun depan saya ikut lagi seleksi perangkat desa, otomatis saya tidak akan diterima untuk mendaftar, hal itu Ia katakan karena masalah tersebut sudah diketahui oleh publik melalui pemberitaan di media,”pungkasnya.

“Saya jelas tidak terima dengan pernyataan seperti itu, karena saya tidak ingin merebut jabatan, namun proses yang adil yang saya harapkan, sehingga saya tetap menunggu RDP bersama dengan Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang terhadap masalah yang saya alami,”lanjutnya.

Ia menuturkan Tim perekrut perangkat Desa Nunsaen atas nama Litherheart A. Niufapu, Derek O. Nope, Kunsit Bait, Maklom Bait, Yandi Olla serta aparat Desa Nunsaen meminta dirinya menutup masalah ini dengan dugaan penawaran kepada dirinya untuk menjadi tenaga Bumdes, atau menjadi Kepala Dusun IV Kabuka,dan iming-iming adiknya menjadi Calon DPRD Kabupaten Kupang.

Baca juga  Pemkot Keluarkan Surat Edaran wajib Makan Kelor Bagi siswa, Ir Zet Malelak MSi : Makan Kelor Tidak Bisa Dipaksakan

Sebab dari masalah yang Ia alami, perangkat Desa dan Tim perekrut perangkat Desa Nunsaen beralasan bahwa berkas pengalam kerja yang Ia masukan harus ada surat keterangan dari sekolah sewaktu mengabdi, dikarenakan panitia tidak sempat membaca Perbup nomor 5 Tahun 2021 sehingga tidak sempat ditempel di papan pengumuman.

Padahal dalam Perbup Nomor taahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Pada pasal 18 ayat 4 poin 2 menyatakan bahwa bobot penilaian pengalaman kerja di Lembaga pemerintahan pada poin a. tidak memiliki pengalaman bekerja diberikan nilai 0, b. pengalaman bekerja 1 s/d 5 tahun diberikan nilai 5, c. pengalaman bekerja diatas 6 s/d 10 tahun diberikan nilai 10, d. pengalaman bekerja diatas 11 s/d 15 tahun diberikan nilai 15, e. pengalaman bekerja diatas 16 s/d 20 tahun diberikan nilai 20, f. pengalaman bekerja diatas 21 tahun diberikan nilai 25.

Namun dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh tim perekrut perangkat Desa Nunsaen, Calon Perangkat Desa atas nama Serliyati E. Tampani tidak mendapatkan nilai pengalaman kerja, walaupun sebelumnya berkas persyaratan adminstarsinya sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Perekrut Perangkat Desa.

Jikalau Tim perekrut Perangkat Desa beralasan bahwa tidak sempat membaca Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, alasan tersebut tidak dapat diterima karena dalam Pasal 15 ayat 2 Perbup nomor 5 tahun 2021 meyatakan bahwa” Bukti penyampaian kelengkapan berkas administrasi dibuat dalam bentuk tanda terima berkas yang ditanda tangani oleh bakal calon dan salah satu anggota tim seleksi,”.

Sehingga setiap hal yang berkaitan dengan Seleksi calon perangkat Desa di kabupaten Kupang harus berdasarkan pada Perbup Nomor 5 Tahun 2021, wajib hukumnya setiap orang dalam tim perekrut perangkat Desa di kabupaten Kupang harus memahami pedoman yang tertuang dalam Perbup tersebut untuk melakukan perekrutan perangkat Desa.(FKK03)

Popular Articles