Kupang, FKKNews.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang terdiri dari tiga organisasi kemasiswaan diantaranya PMKRI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang dan Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (Permasna) melakukan demonstrasi dengan jumlah massa aksi tiga puluh orang lebih, demonstrasi dimulai sekitar pukul 11:00 WITA dengan titik aksi dimulai dari Marga PMKRI sampai depan halaman Mapolda NTT, Jumat (5/5/2023).
Aksi demonstrasi ini berangkat dari tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata yang menurut AMPN NTT merupakan tindakan tak terpuji saat Kapolres Nagekeo menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan pemilik lahan terkait pembangunan Waduk-Lambo Di Desa Labolewa, Kecamatan Asesa Selatan, Kabupaten Nagekeo. Bagi AMPN NTT apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan rendahnya moralitas serta kecatatan berpikir yang tidak memahami tupoksi Polri sebagai aparat penegak hukum.
AMPN NTT juga berpandangan bahwa AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas pers sebagai salah satu pilar demokrasi karena dugaan melakukan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan kepada seorang wartawan Tribunflores.com (PMD) melalui sebuah grup WA dengan nama “ Kaisar Hitam Destroyer”.
Setelah melakukan orasi dari berbagai perwakilan organisasi kemahasiswaan, perwakilan dari ketiga organisasi tersebut diterima untuk berdialog dengan Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto di Mapolda NTT, Ketua Termandat GMNI Cabang Kupang dalam Pernyataannya saat dialog mengatakan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri tidak ada poin-poin yang memerintahkan Polri melakukan Tindakan represif atau ancaman terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
“Apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pratama telah melanggar serta mengangkangi perintah UU, seharusnya Ia menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat dan jangan menggunakan Tindakan seperti premanisme,” ujarnya.
Ketua presidium PMKRI Cabang Kupang Marianus Humau menyampaikan bahwa Tindakan yang dilakukan Oleh Kaplores Nagekeo merupakan Tindakan yang tidak etis, sehingga secepatnya harus diproses sesuai aturan yang berlaku oleh Polda NTT.
“Kalau Polda NTT sudah menurunkan tim untuk menyelediki masalah ini, secepatnya harus diambil tindakan, karena yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo tidak mencerminkan slogan Polri yang humanis dan Presisi,” ujarnya lagi.
Menanggapi Pernyataan darri Perwakilan Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam AMPN NTT, Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto menegaskan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Polda NTT, sehingga kalau terbukti bahwa yang bersangkutan yakni Kapolres Nagekeo bersalah, akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat kejadian tersebut viral di publik, saya langsung memerintahkan tim untuk turun langsung ke lokasi kejadian, tim penyidik sedang bekerja, kalau terbukti bersalah kita pasti ambil tindakan, komunikasi pengambilan keputusan juga masih menunggu Kapolda NTT yang sedang ada di Labuan Bajo untuk persiapan KTT ASEAN 2023,” tegasnya.
Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Mahasisw Peduli Nagekeo (AMPN NTT :
1. Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pratama
2. Mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus korupsi pasar Danga yang diduga melibatkan Bupati Nagekeo
3. Mendesak Polda NTT untuk segera mengungkapkan hasil kerja tim investigasi terhadap Tindakan dari Kapolres Nagekeo secara transparan
4. Mendesak polda NTT untuk memproses hukum OTK yang berusaha membubarkan secara paksa massa aksi GMNI Nagekeo saat melakukan demonstrasi di depan Polres Nagekeo
5. Mendesak Polda NTT untuk segera mengevaluasi internal
6. Mendesak Polda NTT untuk segera membubarkan Grup Kaisar Hitam Destroyer yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo. (FKK03)