1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk “Cerita PESTA” (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) di Universitas Tribuana Kalabahi, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan ini dibuka Wakil Rektor IV Dr. Jahved Ferianto Maro, S.Pi, M.Si., dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Zakarias Mautuka, S.T., M.Si. Kegiatan ini menghadirkan Pemateri dari unsur Kampus Untrib, Fakultas Hukum, Dosen Hukum Tata Negara Setia Budi Laoepada, S.H., M.H., serta Mahasiswa/Mahasiswi sebagai objek bagian dari upaya memperkuat partisipasi generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau menyampaikan, Bawaslu terus membangun relasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung tugas-tugas demokrasi. Kolaborasi dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di daerah kedepanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, terdapat tiga lembaga utama penyelenggara pemilu di Indonesia, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam hal ini, Bawaslu memiliki tiga tugas pokok, yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Menurutnya, kegiatan “Cerita PESTA” menjadi ruang refleksi bersama untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pemilu di Kabupaten Alor telah berjalan dengan baik atau masih memiliki persoalan yang perlu dibenahi. Mahasiswa pun diajak terlibat aktif dalam diskusi sebagai bentuk partisipasi kritis dalam proses demokrasi.
Orias juga menyoroti pentingnya demokrasi substansial. Ia menyampaikan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses prosedural memilih pemimpin, tetapi juga harus mampu menghadirkan kesejahteraan, kemakmuran, dan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Demokrasi dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun pertanyaannya, apakah hasil demokrasi benar-benar telah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya.
Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan memiliki hak untuk menilai kebijakan pemerintah, termasuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut berdampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu memilih pemimpin yang benar-benar berpihak kepada rakyat serta memahami proses demokrasi sesuai asas dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Jahved Wakil Rektor IV Universitas Tribuana Kalabahi saat membuka kegiatan menyampaikan, apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Alor yang telah melaksanakan kegiatan pendidikan demokrasi di lingkungan kampus. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai generasi muda, kaum intelektual, dan agen perubahan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pengawasan partisipatif, membangun budaya politik yang sehat, serta mencegah praktik-praktik yang mencederai nilai demokrasi.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Loisa Mau S.Pd, menjelaskan berbagai aspek terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Ia memaparkan bahwa pelanggaran pemilu terdiri atas empat jenis, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran lainnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sengketa pemilu dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, maupun dengan pihak terkait lainnya. Penanganan pelanggaran dilakukan melalui laporan masyarakat maupun temuan aktif Bawaslu di lapangan.
Dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi sebelum memanggil pihak-pihak yang bersengketa. Proses tersebut dapat ditempuh melalui mediasi, dan apabila tidak mencapai kesepakatan akan dilanjutkan melalui sidang ajudikasi.
“Putusan ajudikasi Bawaslu bersifat final di tingkat Bawaslu, namun pihak yang keberatan masih dapat menempuh upaya hukum ke PTUN,” jelasnya.
Therlince juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan, di antaranya kondisi geografis Kabupaten Alor, minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, serta masih adanya celah regulasi yang menimbulkan multitafsir.
Sementara Dosen Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi, Setia Budi Laoepada, S.H.,M.H, menegaskan dalam materinya bahwa pemilu tidak dapat dipisahkan dari konsep demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Lincoln, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ia menjelaskan bahwa pemilu menjadi instrumen penting dalam demokrasi karena memungkinkan rakyat menentukan pemimpin dan mewujudkan kedaulatan rakyat secara konstitusional. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak memilih secara asal, melainkan memahami rekam jejak, kapasitas, dan tanggung jawab calon pemimpin yang dipilih.
Menurutnya, pemilih yang belum cerdas biasanya lebih mengedepankan perasaan dibanding rasionalitas, tidak independen, serta mudah dipengaruhi uang maupun faktor kedekatan tertentu.
Terkait perilaku memilih di kalangan mahasiswa, ia menjelaskan berdasarkan penelitian salah satu yang ia sebutkan nama peniliti dalam materi ini bahwa mahasiswa cenderung lebih independen dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun pada pemilihan tingkat daerah, mahasiswa masih kerap dipengaruhi faktor emosional, kedekatan, hingga kepentingan tertentu.
Menutup penyampaian nya, Sekretaris Persatuan Intelegensia Kristen (PIKI) Alor, Laoepada menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam melahirkan pemilih cerdas melalui pendidikan politik.
“Kampus, harus menjadi “rumah kewarasan” yang membangun kesadaran berpikir kritis di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang,” tutupnya. (*fkk).