Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Kepala UPTD PPA Minta Polisi Usut Tuntas 13 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal TTU

Kupang, FKKNews.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima, segera usut tuntas serta beri hukum kepada 13 orang pelaku pencabulan terhadap AE (15) gadis asal Timor Tengah Utara (TTU).

Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPA Provinsi NTT, Saleha H. Wongso, SE., MM, didampingi Kepala Seksi Tidak Lanjut Margaritha Mauweni, ST., MM., Kepada awak media di ruang kerjanya.

“Kasus pencabulan anak dibawah umur atas nama korban AE, ini menjadi atensi UPTD PPA. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya pada Senin (07/08/23).

Menurutnya, kasus ini sesuai laporan yang di peroleh dari pihak kepolisian, bahwa dari 13 pelaku sudah ada 7 orang pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Kelapa Lima.

“Ini perlu kita berikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena dalam waktu yang singkat sudah bisa mengamankan pelaku pencabulan, semoga sisa 6 pelaku itu juga dalam waktu dekat ini bisa juga di tahan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kondisi korban (AE) saat ini masih dalam proses pemulihan di kantor UPTD PPA, “korban disini untuk sementara waktu,” bebernya.

Lebih lanjut Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Margaritha Mauweni, ST., MM., CGAA, sementara untuk perkembangan kasus yang dialami korban saat ini sudah pulih, “kami melakukan perawatan. Nanti kalau sudah pulih akan kami juga titip ke Centra Kupang Efata untuk bisa mendapatkan pelatihan di sana, sambil menunggu proses pidana,” jelas Margaritha.

Margaritha juga mengatakan bahwa, korban akan di rawat selama kurang lebih satu bulan di Kantor UPTD PPA, sambil menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian.

Baca juga  Penjabat Wali Kota Minta Kelurahan Se-Kota Kupang Gelar Iven Tiap Bulan

Sementara itu Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Oktovianus Noke, kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (08/08/2023) menjelaskan bahwa terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur saat ini menjadi atnesi Polsek Kelapa Lima.

“Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama (AE), saat ini sudah masuk tahap penyelidikan dan kasus ini menjadi atensi Polsek Kelapa Lima,” katanya.

Ia membeberkan bahwa, untuk sementara waktu, pihaknya baru berhasil amankan 7 orang pelaku dugaan pencabulan yakni, OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, dan MT alias Mitro.

“Pelaku sudah diamankan, dan untuk 6 orang lainnya itu dari pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas semua jadi saat ini dari kepolisian terus melakukan pencarian,” pungkasnya. (FKK01)

Popular Articles