Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Korwil VII PP GMKI Minta Polda NTT Usut Tuntas Tindakan Anarkisme Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Kupang

Kupang, FKKNews.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi pemukulan atu Tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas Garda Flobamora dan Garuda terhadap Mahasiswa asal Papua di NTT yang sementara melakukan aksi Demonstarasi di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada Jumat (1/12/2023).

Tindakan tak terpuji tersebut belum diketahui persis apa motif nya. Namun sangat disayangkan kelompok Ormas tersebut tidak memahami esensi dari kebebasan berpendapat yang dimaksudkan oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undangan-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kordinator Wilayah VII PP GMKI Mikdon Hede Patu Saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023). Ia mengecam Tindakan anarkisme yang dilakukan oleh Ormas Garuda dan Ormas Garda Flobamora XXX terhadap mahasiswa Papua yang melakukan demonstrasi di Kota Kupang.

“Saya selaku Korwil VII PP GMKI mengecam tindakan oknum dan ormas yang melakukan tindakan anarkis terhadap mahasiswa Papua di Kota Kupang dan coba membungkam aksi-aksi yang mereka lakukan dalam menyampaikan pendapat, ini negara demokrasi siapa saja berhak menyampaikan pendapat asal sesuai UU yang berlaku,”ujarnya.

Ia meminta Polda NTT menyelidiki masalah tersebut dan kalau ada pelanggaran hukum dalam Tindakan anarkisme tersebut maka harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya meminta polda NTT untuk menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan kepada mahasiswa papua di kota kupang, karena ini merupakan kejadian yg kedua kali di lakukan oleh ormas yg sama,”harapnya.(FKK03)

Baca juga  Kubu Moeldoko Berulah Lagi, Demokrat Kabupaten Kupang Pasang Badan Bela AHY

Popular Articles