Kupang, FKKNews.Com-Komisi I DPRD Kota Kupang bersama Pemerintah Kota ( Pemkot Kupang ) dan keluarga WJ Lalamentik melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pergantian nama jalan WJ Lalamentik.
Dalam RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Kupang, Selasa (21/02/2023) Pemkot Kupang melalui Asisten I Setda Kota Kupang Jefry Pelt menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Lalamentik, karena pada saat pergantian nama jalan tersebut, plang nama Jalan WJ Lalamentik dibiarkan tergeletak di taman Boulevard. Jefri mengaku bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mengaku bahwa dirinya langsung diperintahkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh untuk melakukan pembinaan kepada staf yang telah membiarkan plang nama jalan W.J Lalamentik tergeletak di tanah.
“Kami Mohon maaf kepada keluarga Lalamentik karena saat pergantian nama jalan ada papan nama Lalamentik jatuh dan saya diminta Pak Penjabat untuk mencari tahu siapa yang kerja saat itu dan saya diminta untuk lakukan pembinaan, beliau adalah salah satu staf pada Dinas PUPR, saya sudah lakukan pembinaan terhadap dia,”ungkapnya. (FKK01)