Popular Posts

IMG 20260814 WA00832

Ombudsman NTT Dorong FKKH Undana Perkuat Standar Pelayanan dan Pengelolaan Pengaduan

Kupang, FKKNews.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam rilisan pers yang diterima oleh media ini dorongan tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua Pepris Karbeka,S.H.,M.H. saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Dekan FKKH Undana dan dihadiri para dosen serta pejabat struktural dari delapan program studi di lingkungan fakultas. Dalam sambutannya,  Dr. dr. Christina Olly Lada, M.Gizi selalu Dekan FKKH Undana menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan fakultas. Untuk mendukung upaya tersebut, FKKH Undana membuka ruang kolaborasi dengan Ombudsman RI guna memperoleh masukan dan perspektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola organisasi secara berkelanjutan. Reformasi birokrasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Dalam paparannya yang bertemakan Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Yosua mendorong FKKH Undana untuk memperkuat pemenuhan lima area pelayanan publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan yang berkualitas.

Pemenuhan tersebut perlu diikuti dengan penerapan secara konsisten, evaluasi berkala, serta perbaikan berdasarkan masukan dari pengguna layanan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah penyusunan dan penetapan standar pelayanan untuk seluruh jenis layanan yang diselenggarakan FKKH Undana. Standar pelayanan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama mahasiswa sebagai pengguna layanan mengenai persyaratan, mekanisme, jangka waktu, biaya atau tarif, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan.

Ombudsman juga mendorong agar standar pelayanan tidak berhenti pada tahap penyusunan dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dapat dilakukan antara lain melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui pengalaman dan persepsi pengguna layanan sekaligus menjadi dasar perbaikan kualitas pelayanan.

Selain standar pelayanan, sistem pengelolaan pengaduan juga menjadi bagian penting yang perlu diperkuat. Pengaduan masyarakat maupun pengguna layanan semestinya tidak dipandang sebagai beban organisasi, melainkan sebagai sumber informasi dan masukan untuk mengidentifikasi kelemahan pelayanan serta mendorong perbaikan.

Ombudsman menilai pengelolaan pengaduan yang baik harus didukung dengan saluran pengaduan yang mudah diakses, petugas yang memiliki kompetensi, mekanisme yang jelas, serta kepastian tindak lanjut dan penyelesaian. Dengan demikian, pengguna layanan memperoleh ruang untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan terhadap pelayanan yang diterimanya.

Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan transformasi digital pada era 4.0, FKKH Undana juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai media publikasi dan penyampaian informasi pelayanan publik. Informasi mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, serta kanal pengaduan perlu tersedia secara mudah, cepat, dan transparan melalui media digital yang dimiliki fakultas.

Pemanfaatan teknologi informasi, menurut Ombudsman, bukan hanya berkaitan dengan digitalisasi proses pelayanan, tetapi juga bagaimana masyarakat dan pengguna layanan dapat memperoleh informasi yang akurat serta mengakses kanal komunikasi dan pengaduan dengan lebih mudah.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyambut baik komitmen FKKH Undana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan membuka ruang kolaborasi dalam memperoleh masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Penguatan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam mencegah potensi maladministrasi sekaligus membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

“Ekpektasi masyarakat akan pelayanan publik prima telah menjadi sebuah keniscayaan, jika ingin dipercaya maka mulailah berbenah” ujar Yosua.

Ombudsman menekankan bahwa kualitas pelayanan publik pada akhirnya harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh pengguna layanan. (*fkk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *