Jakarta, FKKNews.com – Pengacara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Permintaan itu disampaikan Achmad saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pihaknya meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan politikus Partai Nasdem itu dari sel.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,”ujarnya
Ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya. Pihaknya juga meminta perkara pidana dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ia juga meminta Fahzal memerintahkan Jaksa untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat Johnny G Plate seperti semula.
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,”pungkasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan Jaksa membuka semua rekening milik Johnny G Plate, istri dan keluarganya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung. Hakim juga diminta memerintahkan Jaksa mengembalikan semua barang dan harta benda milik Johnny G Plate yang telah disita.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022. Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali. Jaksa juga mengatakan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.
Achmad Latif mengirim uang sebanyak empat kali. Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Diosis Kupang di bulan yang sama.
Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022. Di tahun yang sama, Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.
Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 Juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.(Kmps/FKK03)