Top 5 minggu ini

Related Posts

PT Ombay Tidak Beri Data Nama-Nama Karyawan, Kepala Disnakertrans Alor Sebut PT Ombay Harus Bayar Upah Karyawan Sesuai UMP NTT 

Kalabahi, FkkNews.com – Terkait dengan perjanjian kontrak kerja terhadap sejumlah karyawan atau pekerja buruh yang melamar kerja di perusahaan PT Ombay diduga sejak awal perusahaan PT Ombay tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan surat kontrak kerja secara tertulis kepada sejumlah karyawan yang sudah bekerja sangat lama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor kepada media ini saat ditemui kemudian menyampaikan harusnya ada kontrak kerjanya.

Wartawan media ini saat mewawancarai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Ahmad Yani Maupulo, ST, kemudian menanyakan, apakah karyawan yang bekerja di PT Ombay harus menerima gajinya sesuai dengan UMP, atau UMR/UMK yang berlaku? sebab PT Ombay berdasarkan hasil wawancara terhadap beberapa karyawan pekerja buruh mengatakan bahwa gajinya dibayar oleh PT Ombay sebesar Rp.750, ada juga yang dibayar 1 juta, Apakah itu melanggar ketentuan yang berlaku?

Kepala Dinas Ahmad Yani kemudian menjawab “UMR tingkat provinsi NTT sekarang ini Rp. 2.381.000, (Dua juta tiga ratus delapan puluh satu) kalau UMK Alor itu tidak bisa karena kalau kita mau berlakukan UMK di Alor maka kita punya pendapat perkapita masyarakat, pendapat daerah dan kita punya UMK juga harus lebih tinggi dari provinsi,” ungkap kadis saat ditemui oleh wartawan media ini di ruang kerjanya, Selasa, (25/02/2025).

Wartawan media ini mempertanyakan, berarti apakah karyawan pekerja buruh di PT Ombay harus dibayar gajinya berdasarkan Upah Minimum Provinsi yah?

“Ya, jadi harus dibayar sesuai dengan UMP provinsi NTT, jadi salahnya kita tidak berani bikin itu, karena pendapatan perkapita masyarakat harus lebih tinggi dan lain-lain lah, pendapatan daerah juga harus lebih tinggi, jadi semua masih mengikuti UMR provinsi NTT begitu,” Jawab Kadis Ahmad.

Baca juga  Terbitkan Dua Buku Perdana, Ketua BMPS NTT Sebut SMPK St. Yoseph Noelbaki Bangun Pendidikan Berkualitas

Lebih lanjut, wartawan media ini kemudian mempertanyakan, Bahwa apakah UMR provinsi NTT ini harus diberlakukan di perusahaan PT Ombay?

“Yah seharusnya begitu, tapi kadang-kadang ada perusahaan yang awalnya mereka terima pekerja itu tidak omong sesuai kesepakatan itu yang dia tidak berani gugat juga to, seharusnya mereka (PT Ombay) ikut upah minimum provinsi NTT,” pungkasnya.

Wartawan media ini, Apakah ada data nama-nama karyawan atau pekerja di PT Ombay?

Kepala dinas kemudian menelfon salah satu pegawai yang membidangi hal itu, dalam panggilan telepon itu pegawai itu kemudian mengatakan bahwa di PT Ombay pihaknya hanya memiliki jumlah pekerja atau karyawan di PT Ombay, tidak dengan nama-namanya.

“Kira-kira nama-nama pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan di alor ini ada data ko tidak e, contoh PT Ombay,” tanya kadis saat menelepon pegawainya.

Pegawai itu kemudian menjawab, “Oo, itu kita punya ini hanya Om jhon hanya ambil jumlah saja tu bapa, nama-nama tidak ada, wajib lapor itu dorang (PT Ombay) hanya kasih jumlah, dorang tidak kasih nama-nama, jadi perusahaan PT Ombay hanya kasi jumlah pegawai atau pekerja saja, nama-namanya tidak,” ujar pegawai tersebut melalui panggilan telepon.

Lebih lanjut, wartawan media kemudian mempertanyakan, Bahwa apakah jumlah karyawan atau pekerja yang di data itu apakah sesuai dengan jumlah pekerja di PT Ombay atau tidak? sebab jangan sampai jumlah yang diberikan oleh pihak PT Ombay tidak sesuai dengan fakta jumlah karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut!

Kepala Dinas kemudian mengatakan bahwa “yah kita juga tidak tahu, coba saya telfon om Jhon dlu e, beliau pengawas provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Ahmad Yani Maupulo, kemudian menelepon pengawas provinsi, jhon namun tidak diangkat panggilan teleponnya, akhirnya kadis sampaikan bahwa dirinya akan beri pesan nanti usai bertemu dengan pengawas provinsi tersebut.

Baca juga  Kasian!!! Pengendara Motor dari Amarasi Selatan Tewas di Tempat Usai Tabrakan di Jalan Timor Raya KM 18

“Selamat Siang, Kk Eka. Minta maaf baru bisa hubungi. Tadi Bapa ada ketemu BPKP Provinsi. Jumlah Pegawai di PT Ombay 19 Orang, terdiri dari Pria = 15 Orang dan Wanita = 4 Orang,” demikian isi pesan whatsapp dari kepala dinas yang kemudian diterima oleh wartawan media ini. (FKK/Eka Blegur).

Popular Articles