Top 5 minggu ini

Related Posts

PT Ombay Berhentikan Karyawan Buruh, Akademisi Dosen Fakultas Hukum Untrib Kalabahi Berikan Pendapat Hukum 

Kalabahi, FkkNews.com – Terkait Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemilik PT Ombay, Juvi Jodjana yang merupakan anak dari Enton Jodjana yang pernah memimpin perusahaan PT Ombay salah satu perusahan yang terletak di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, diduga kangkangi undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini mendapatkan kritikan dan berbagai pendapat dari publik, masyarakat alor, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan bahkan akademisi dosen universitas tribuana kalabahi.

Akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi, Samuel Laa, SH., M.Hum., menyebut perjanjian kerja itu ada dua, perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, nah modelnya itu bisa tertulis, bisa lisan, itu bentuknya, tetapi untuk yang lisan itu biasanya diberlakukan untuk pekerjaan yang tidak memerlukan jangka waktu panjang.

“Jadi misalnya orang kirim barang turun di depan sana karena mobil tidak bisa masuk maka cari orang suruh pikul masuk sampai di lokasi selesai tapi kalau apalagi sampai jangka waktu dua atau tiga tahun itu harus dengan perjanjian tertulis, jadi tidak hanya 2 atau 3 tahun tetapi bisa setiap 6 bulan itu harus ada perjanjian kemudian perpanjangan lagi setelah 6 bulan,” Jelasnya, saat dijumpai oleh wartawan media ini di ruang kerjanya pada, Senin, (24/02/2025).

Mantan Dekan Fakultas Hukum Untrib Kalabahi, Samuel Laa, jadi awal masuk kerja harus ada surat perjanjian kerja apalagi 3 tahun. Memang boleh ada perjanjian kerja secara lisan tetapi dari sisi pembuktian itu lemah, makanya harus dibuat secara tertulis.

Memang boleh kontrak kerja disampaikan secara lisan tetapi itu untuk perjanjian kerja untuk pekerjaan pekerjaan yang memang tidak butuh waktu lama, jadi seketika dilaksanakan itu pekerjaan dibayar selesai begitu.

“Tapi kalau karyawan yang sudah bekerja sampai 2 atau 3 tahun itu harusnya ada perjanjian tertulis baru kemudian waktunya berakhir maka tinggal dikasih tahu, dia tidak perlu surat lagi, jadi waktu perjanjiannya sudah selesai yah, tidak usah di perpanjang lagi, harusnya kan begitu, tapi kalau sudah berakhir kemudian disuruh tanda tangan surat itu surat apa?,” katanya.

Selanjutnya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Untrib Kalabahi, Samuel Laa, Jadi kalau perburuan itu dia masuk di hukum acara perdata sebenarnya, jadi di acara perdata yang paling kuat itu bukti tertulis, kalaupun tidak ada bukti tertulis seperti tadi, tapi kalau bukti tertulis itu diberikan itu agar mereka bisa saling menguatkan kesaksian.

“Kemudian soal pasangon karyawan itu sebenarnya pihak perusahaan menghindari itu sebenarnya, coba nanti baca pasal 135 undang-undang 13, jadi masa kerja 3 sampai 4 tahun itu pesangonnya 4 bulan upah tapi upahnya upah UMR, lalu masa kerja 3 sampai 6 tahun itu uang penghargaan masa kerja itu dua bulan, jadi yang kerja 3 tahun itu harusnya dia dapat 5 bulan upah, kalau 2 sampai 3 tahun itu dibayar pesangonnya 3 bulan upah dihitung sesuai dengan UMR, tidak bisa seenaknya dibayar tidak sesuai dengan UMR begitu,” lanjutnya.

Demikian Samuel Laa, Bahwa dalam pasal 1338 ayat 2 itu mendefinisikan tentang itikad baik, apakah dia punya itikad baik atau tidak, jadi kalau ada di awal tidak ada perjanjian kerja secara tertulis kemudian diakhir dia buat surat perjanjian yang menyatakan bahwa masa kontrak kerja sudah habis, itu bisa saja disengaja buat untuk menutupi kekurangan dia, jadi kalau gaji nya dibayar tiap bulan misalnya Rp.750 itu menyalahi aturan.

Baca juga  OMK dan Kelompok Peternak di Belu Dapat Bantuan 1.000 Ekor Ayam dari Ansy Lema

“Pengusahanya kuat karena dia selama masa kerja itu tidak mendapatkan komplen dari pekerja, itu yang bikin dia kuat, tapi kita bisa masuk dengan karena ketidaktahuan, dia tidak tahu bahwa Upah atau UMR nya harus segini, UMR NTT itu,” Katanya.

Jadi, lanjut Samuel Laa, kembali lagi soal perjanjian kerja itu bisa saja secara tidak tertulis tetapi kalau tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, inikan jadi masalah, nah jadi kalau sudah jadi masalah begini terus sengaja dibuat surat dibuatkan surat seperti yang tadi disebutkan itu untuk apa, kan untuk proteksi dia punya diri, kalau dia punya itikad baik maka harusnya sejak awal itu ada surat perjanjian kerja secara tertulis.

Inikan dia tahu orang sudah kerja sekian lama, pada akhirnya diberhentikan, inikan dia sudah tahu orang kerja sekian lama, supaya dia aman dia buatkan surat kemudian suruh tanda tangan, tapi kalau secara lisan untuk waktu yang lama tetapi kita menjadi curiga ketika diakhir dari itu pekerja atau karyawan disuruh tanda tangan surat, padahal untuk jangka waktunya 2 tahun lebih, biasanya orang kalau buat surat perjanjian kerja itu awal masuk kerja paling pendek jangka waktunya 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun, setelah 3 bulan, setelah 6 bulan kalau dia (pemilik perusahaan) tidak mau pakai ya sudah kasi tahu kita tidak perpanjang lagi kontrak kerjanya.

“Kalau soal uang pesangon itu sudah jelas diatur dalam undang-undang, tapi kalau dia (pemilik perusahaan) bilang bukan uang pesangon tapi uang kompensasi itu karena apa, tidak ada uang kompensasi, jadi haknya perusahaan harus dijalankan sesuai dengan undang-undang, jadi kompensasi itu karena apa? kalau pesangon, uang jasa itu sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” jelas Dosen Fakultas Hukum Untrib Kalabahi.

Demikian Samuel Laa mengatakan, tapi kalau undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2023 itu dia hanya mengatur ada beberapa pasal dari pekerja asing yang diatur disitu jadi undang-undang Ketenagakerjaan 13 tahun 2003 itu tetap berlaku. Harusnya dari awal itu dia harus buatkan surat perjanjian kontrak kerja, supaya dia juga kepentingannya terlindungi, sudah kepalang basah baru dia mau berkelit dengan cara bikin pernyataan-pernyataan untuk ditandatangani oleh pekerjanya untuk menghindari dia punya tanggung jawab kan tidak bisa begitu.

Kalau memang dia punya itikad baik itu harus dari awal dibuatkan surat perjanjian kontrak kerja secara tertulis, jadi itikad baiknya perlu dipertanyakan, jadi kalau dari awalnya tidak ada surat ya diakhirnya tidak perlu dibikin surat, bilang saja sudah habis masa kontrak kerjanya, mau bikin surat untuk kepentingan apa? inikan untuk kepentingan melindungi dia to, memang dari awal dia tidak bikin perjanjian tertulis, tidak perlu dia bikin surat diakhirnya, kan ada konsekuensinya.

Nanti, lanjut Samuel Laa, konsekuensinya ke pesangon dan uang jasa itu, kalau dia bilang uang kompensasi maka uang kompensasi apa, karena itu tidak diatur dalam aturan perburuhan. Jadi saya lebih cenderung ke sudah masuk di perjanjian waktu tidak tertentu, jadi perjanjian kerja itu ada dua, perjanjian waktu tertentu itu itu yang 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, terus perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu itu dia kalau sudah lebih dari 3 tahun, jadi dia masuk di perjanjian waktu tidak tertentu,

“Jadi harusnya itu dari awal orang itu kerja 3 bulan itu harusnya kasih surat pengangkatan jadi karyawan tetap, karena kan dia datang melamar kerja dan diterima kerja, nah kewajiban itu yang tidak dipenuhi, kan masa percobaan 3 bulan, lewat 3 bulan itu dia harus kasih surat pengangkatan, jadi harusnya dia jadi karyawan tetap karena sudah bekerja lebih dari 3 bulan,” pungkasnya.

Baca juga  Resmi! Surat Keputusan Gubernur NTT PAW Dony Mooy Dari Jabatan Anggota DPRD Alor 

Sementara pemilik perusahaan PT Ombay, Juvi Jodjana saat ditemui oleh wartawan media ini di ruang kerjanya, pada Senin pagi (24/02/2025), mengatakan bahwa karyawan buruh yang sebelumnya diberitakan oleh media ini bahwa karyawan atas nama Jemitrius Nua dan beberapa karyawan itu tidak diberhentikan atau di PHK, tetapi lebih tepatnya atau bahasanya masa kontrak kerjanya sudah selesai dan tidak diperpanjang.

“Kamu (Jemitrius) masa kontraknya habis, kamu ini karyawan kontrak, undang-undang cipta kerja kamu boleh baca, moggo kamu baca, undang-undang cipta kerja jelas, ya, PP berapa itu 31 atau 36 itu menyatakan karyawan yang dalam waktu lima tahun adalah karyawan kontrak, karyawan tidak tetap, karyawan tidak tetap itu karyawan kontrak, masa kontraknya habis, tidak diperpanjang,” Kata pemilik PT Ombay terhadap Karyawan buruh Jemitrius saat wartawan media ini hendak mewawancarainya.

Lebih lanjut, Pemilik Perusahaan PT Ombay, Kalau wartawan tanya saya apakah punya hak? yah punya hak saya, punya dong, kita tidak perpanjang, jadi kalau diberhentikan itu orang yang statusnya karyawan tetap itu diberhentikan atau istilahnya di PHK, monggo, ini karyawan memang dalam masa kontrak, dia bekerja dua tahun sehingga kami meriview yah, meriview bahwa oh karyawan mana yang diperpanjang mana yang tidak diperpanjang, ada banyak, bukan hanya dia, ada puluhan, kami lagi meriview saat ini.

Kenapa kami meriview, klarifikasi saya jelaskan, tidak masalah, kamu (Jemitrius) juga belajar sebagai ana muda, kenapa? karena kita melihat kinerja, mana yang rajin, mana yang mohon maaf malas, mana yang sering dapat teguran, mana yang penuh inisiatif, itu dua, ketiga kebutuhan perusahaan, iyah dong, ini kita bukan PNS, mereka kerja ini bukan akan terus pensiun di perusahaan saya, beda, itu, mereka menganggap kerja di saya itu PNS pak, begitu hari pertama saya kerja seumur hidup saya kerja di sini, salah, Ini bukan diberhentikan, saya koreksi, kalau sifatnya diberhentikan itu di PHK.

Lebih lanjut, apa konsekuensinya dengan tidak diperpanjang, kita lihat aturannya, aturannya apa? kalau dia masa kerjanya satu tahun dia dapat kompensasi bahasanya, bukan pasangon, boleh dibaca, kompensasi satu bulan, kalau kerja dua tahun dapat dua bulan, itu kompensasi, okey karena dia kerja dua tahun saya sampaikan dia akan dapat kompensasi dua bulan, dilapor ke kamu melalui pemberitaan sebelumnya dia bilang dia tidak dapat apa-apa itu salah.

Wartawan media ini kemudian menanyakan bahwa apakah selama dua tahun Jemitrius bekerja sebelumnya sudah ada kontra kerja yang sudah disepakati atau tidak?

Pemilik perusahaan PT Ombay secara dengan melontarkan nada yang keras “Apa poin kamu bertanya itu, karena hati-hati, ada undang-undang cipta kerja, Jangan salah ngomong, hati-hati kamu harus baca dulu,”

Wartawan media ini terus bertanya bahwa tentu diakhiri daripada tanda tangan dari Jemitrius terhadap surat yang menyatakan bahwa masa kontraknya sudah habis dan tidak diperpanjang, nah di awal sebelum Jemitrius melamar dan akan kerja, ini tentu harus ada kontrak kerja atau tidak?

Pemilik PT Ombay kemudian menyampaikan “Kamu udah baca undang-undang cipta kerja belum? ngk apa kalau kamu belum baca saya ajari kamu, kamu sudah baca belum? saya anggap kamu belum baca yah,”

Wartawan media ini secara terus-menerus mengajukan pertanyaan, Bahwa bukan soal sudah baca atau belum bacanya, tapi saya ajukan pertanyaan kepada bos selaku pemilik PT Ombay apakah sejak awal Jemitrius masuk kerja itu sudah ada kontrak kerja atau tidak, itu yang bos berikan tanggapan.

Baca juga  Soal Penangkapan Nikodemus Manao, Umbu Wulang: Hukum Tajam Bagi Masyarakat Kecil

Pemilik PT Ombay, “Makanya saya tanya kamu kembali, kamu sudah baca ngk undang-undang cipta kerja yang sudah baru, kalau belum ngk masalah, supaya saya ajari, undang-undang cipta kerja yang baru itu kontrak boleh tertulis, boleh lisan, Apakah diawalnya ada kontrak tertulis? Kamukan tanya didepan boleh ngk tertulis? saya bilang boleh lisan, karena undang-undang cipta kerja menyatakan lisan, boleh, nanti kamu baca, nanti saya kasi pasalnya,”

“Nah sekarang saya kasi tauh kamu, jadi yang kamu bilang di media bahwa saya tulis diawal harus terkonfirmasi, ngk perlu mas, karena boleh lisan, karena itu undang-undang cipta kerja, sekarang kamu tanya kenapa diakhir itu tertulis? jadi awalnya lisan, lalu kenapa diakhirnya saya minta tertulis? karena dia akan menerima kompensasi, harus ada bukti dia menerima kompensasi, supaya saya tidak dituntut bahwa dia tidak menerima, makanya saya bilang dia harus tertulis, seperti kwitansi,” katanya.

Pemilik PT Ombay, Kamu juga harus bertanya betul ngk undang-undangnya mengijinkan? saya bilang undang-undangnya mengijinkan bos, boleh lisan boleh tertulis, kami memilih lisan, gitu lo, tapi kedepannya okey kalau memang perusahaan kita ada baiknya tertulis, tapi lisan boleh? ya boleh, apakah salah? oh nggak salah, undang-undang yang mengijinkan, bukan secara tertulis diakhir, tapi itu tanda setuju bahwa tidak diperpanjang kontraknya bahwa dia akan menerima uang kompensasinya.

Wartawan media ini kemudian mengajukan pertanyaan, Bahwa Gaji karyawan Jemitrius Nua berapa tiap bulannya, Apakah dibayar sesuai dengan UMR/UMK?

Pemilik Perusahaan PT Ombay “Silahkan aja tanya ke dia nanti, saya ngk hafal, nanti kamukan bisa tanya dia sebagai narasumber, saya ngk hafal gajinya, karyawan saya banyak, menurut saya, saya bayar sesuai dengan UMR/UMK, karena dia menerima gaji pokok, dia menerima ret kalau kerajinan, dia harus rajin dan dapat uang transportasi dan dapat uang makan, silahkan dihitung saja, dia dapat uang berapa, dia dapat uang pokok, uang ret,”.

“Tapi mohon maaf ya, kenapa dia salah diberhentikan dikarena terus terang aja karena dia malas, sehingga penghasilan yang lain jauh di atas dia, dia juga sering ngk masuk sehingga ngak dapat uang harian, karena ngk masuk ngk dapat uang makan, apakah akibatnya dibawa UMR? ya iyalah kok ngk pernah rajin, jadi kalau dia merasa saya dibawa UMR ya tanya dia lagi lu rajin ngk? sering bapatua bilang saya, bapa sudah ngomong, gitu, jadi jangan bilang saya,” lanjutnya.

Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Jemitrius Nua menjelaskan bahwa selama dua tahun dirinya bekerja di perusahaan PT Ombay, ia hanya menerima gaji sebesar Rp.750 setiap bulan

Jemris mengaku dirinya selalu setia bekerja tanpa membuat pelanggaran dan sudah bekerja selama 2 tahun, sementara rekan-rekannya ada yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih bahkan ada yang sudah kurang lebih 3/4 tahun bekerja di perusahaan PT Ombay.

“Yang lebih parah saya diberhentikan tanpa dibekali pesangon dari perusahaan PT Ombay tempat kami berkerja dan perusahaan juga awalnya tidak memberikan kontrak kerja sehingga BPJS tenaga kerjapun tidak ada, kemudian gaji kamipun tidak sesuai dengan UMR kabupaten alor, namun kami setia untuk bekerja tetapi kami dituntut untuk tanda tangan surat itu, kami tidak tauh isi surat itu apa,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur).

 

 

 

Popular Articles