Kalabahi, FkkNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor untuk pemilihan tahun 2024 setelah melakukan Rapat pleno secara tertutup di Kantor KPU Alor, Minggu, (22/09/24) sore.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin menjelaskan, setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan 5 Pasangan Bakal Calon yang mendaftar, dan hasilnya semuanya memenuhi maka ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029 dalam Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November.
“Setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan, ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor dalam Pilkada Serentak tahun 2024, Selanjutnya 5 pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada besok sore nanti,” pungkas Munawir saat melakukan Konferensi Pers, Minggu, (22/09/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 22 september 2024. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas kepada masyarakat tentang kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang.
Hal ini juga tertuang dalam berita acara nomor 193/PL.02.3/BA/5305/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Lebih lanjut, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin dalam konferensi pers Minggu, (22/09/2024) malam kemudian membacakan berita acara tersebut bahwa berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Kemudian dalam keputusan tersebut, KPU Alor mengumumkan lima pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan serentak. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan dan berita acara menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut. Mereka adalah:
Pasang calon atas nama Iskandar Lakamau, S.H., M.Si dan Rocky Winaryo, S.H., M.H diusulkan oleh gabungan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang, menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 12. 319 suara sah, Berdasarkan Berita Acara Nomor 182/PL.02.2-BA/5305/2024.
Pasang calon atas nama Abdul Madjid Nampira dan Seprianus Kaminukan, diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan, dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 14.762 suara sah, berdasarkan Berita Acara Nomor 183/PL.02.2-BA/5305/2024.
Pasang calon atas nama Drs. Simeon Thobias Pally dan Dra. Sri Inang Ananda Enga, diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Kebangkitan Bangsa, dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 24.268 suara sah, Berdasarkan Berita Acara Nomor 184/PL.02.2-BA/5305/2024.
Pasang calon atas nama Dr.Imanuel Ekadianus Blegur, MS.i dan Lukas Reiner Atabuy, S.H, diusulkan oleh Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai NasDem, dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 31.834 suara sah, berdasarkan Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5305/2024.
Pasang calon atas nama Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna, S.Sos dan Mulyawan Jawa, S.H, diusulkan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Rakyat, dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 33.184 suara sah, Berdasarkan Berita Acara Nomor 186/PL.02.2-BA/5305/2024.
Selanjutnya, KPU akan menggelar acara pencabutan nomor urut peserta calon pada senin 23 September 2024 yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan deklarasi pilkada damai. (FKK/Eka Blegur).