Kupang, FKKNews.com – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menyeret sejumlah pihak, sejumlah lembaga di Provinsi NTT pun disebut dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan itu, nama yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dari Johnny G. Plate.
Selain itu, nama Keuskupan Agung Kupang dan Gereja GMIT di NTT pun ikut disebutkan dalam sidang tersebut, atas viralnya pemberitaan terkait hal itu, Ketua Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang angkat bicara, dalam surat yang media ini, Kamis (29/6/2023) dengan nomor: 15/YPKAK-BP/XLII/PRY/2023 tentang pernyataan publik disampaikan demikian:
Menanggapi pemberitaan di media dan banyak pertanyaan langsung kopada kami tentang aliran dana kasus korupsi Proyek BTS 4G BAKTI KOMINFO kepada yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, yang diungkapkan dalam sidang pengadilan kasus dimaksud tanggal 27 Juni 2023, perkenankan kami menyampaikan kepada publik penjelasan dan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
1. Benar bahwa pada bulan Maret 2022 yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang telah menerima sumbangan dana sebesar Rp.500.000.000 dan Bpk Johnny G. Plate, Menteri Kominfo RI pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, tanggal 23 Februari 2022.
2. Konteks pemberian sumbangan adalah sebagai berikut: Bpk. Jonny G Plate diundang oleh yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo RI, untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St. Maria Immaculata, Universitas Katolik Widya Mandira di kampus Penfui Kupang, pada tanggal 23 Februari 2022.
Dana tersebut di atas disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Bpk Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Katolik Widya Mandira.
3. Kami prihatin mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi bapak Johnny G. Plate sebagaimana disampaikan dalam sidang pertama pengadilan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI KOMINFO tanggal 27 Juni 2023, dan bersedia memberikan keterangan, bila diperlukan.
4. Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus siap untuk mengembalokan dana secara utuh.
Surat pernyataan publik ini ditandatangani langsung oleh Ketua yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, P. Yulius Yasinto, SVD, MA, M. Sc. Sebelumnya, Fakta terbaru dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jika dari hasil korupsi itu sejumlah pihak pun mendapat aliran dana.
Pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana sebagaimana disebutkan itu antara lain: Keuskupan Agung Kupang, Gereja GMIT di NTT dan juga yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mantan Menteri Menkominfo itu disebut meminta uang sebesar Rp500 juta per bulan ke anak buahnya. Dapat diketahui bahwa uang itu diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Uang tersebut juga diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” ungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Disampaikan Jaksa, uang yang diminta tersebut berasal dari Perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,”ujarnya
Berikut rincian dana yang dialirkan Johnny G. Plate dari hasil dugaan korupsi.
– April 2021, Johnny G. Plate membantu korban banjir di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp200 juta.
– Juni 2021, Gereja GMIT di NTT mendapatkan bantuan dari Johnny G. Plate sebesar Rp250 juta.
– Maret 2022, yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus mendapat bantuan dari mantan Menkominfo itu sebesar Rp500 juta.
– Maret 2022, Keuskupan Dioses Kupang juga mendapat bantuan dari Johnny G. Plate sebesar Rp1 miliar.
Dapat disebutkan bahwa Johnny G. Plate juga beberapa kalo memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadinya. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya itu, Jonny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(BT/FKK03)