Kupang,FKKNews.com-Dalam rangka percepatan program penurunan stunting di wilayah kota Kupang, pada tanggal 3 Januari 2023, Penjabat Walikota Kupang George Hadjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 001/DPPKB.188.5.474.2/1/ 2023 Tentang Masyarakat Atau Pasangan Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Bersalin Dan Bayi Balita Di Wilayah kota Kupang, surat edaran tersebut sudah dibacakan di tempat-tempat ibadah.
Hal ini bermula dari adanya nota kesepahaman bersama serta perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan pimpinan Lembaga Agama, Majelis Sinode GMIT Kota Kupang, Keuskupan Agung Kupang, Badan Pengurus Gereja Sidang Jemaat Allah NTT, Parisada Hindu Dharma NTT, Majelis Ulama Indonesia NTT, tentang pencegahan Stunting dari hulu bagi pasangan calon suami Istri berbasis ketahanan keluarga yang setara gender.
Maka upaya yang dilakukan adalah pendampingan bagi calon pengantin , ibu hamil, dan ibu pasca persalinan, wajib di damping oleh tim pendamping keluarga ( TPK) serta untuk bersinergi dan dilaksanakan oleh setiap pimpinan Lembaga Agama, Camat dan Lurah agar di Informasikan kepada warga kota Kupang sebagai berikut :
1.Calon Pengantin Pria wajib mengkonsumsi tablet tambah darah (Fe) 70 tablet, calon pengantin Wanita wajib mengkonsumsi tablet tambah darah (Fe) sebanyak 90 tablet;
2.Calon pengantin 3 (tiga) bulan sebelum menikah wajib didampingi oleh Tim pendamping keluarga dan dilakukan screening Kesehatan, serta mendaftarkan diri melalui aplikasi ELSIMIL;
3.Bagi calon pengantin yang tidak lolos screening kesehatannya yaitu ukuran lingkar lengan atas dibawah 23 cm, HB dibawah 12 maka calon pengantin tersebut bisa menikah namun Akte Nikah ditahan sampai lolos screening Kesehatan ditandai dengan ukuran LILA 23 cm dan HB 12 serta dilakukan pendampingan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK);
4.Bagi calon pengantin yang akan mengurus surat keterangan di kelurahan wajib menunjukan hasil screening Kesehatan dalam aplikasi ELSILMIL;
5.Bagi ibu hamil wajib memeriksa kehamilan di sarana Kesehatan dan membawa buku pink, serta mengkonsumsi tablet Fe;
6.Ibu hamil wajib melahirkan disarana Kesehatan;
7.Semua ibu melahirkan wajib memberikan Insiasi Menyusu Dini (IMD) dan memberikan ASI ekslusif selama 6 Bulan.
8.Semua anak usia 0-59 bulan, wajib mendapatkan imunisasi dasar lengkap ( HB-0,BCG,POLIO 1,DPT-HB-Hib 1, POLIO 2, DPT-Hib-2, POLIO 3 DPT HB-Hib-3, POLIO 4, IPV CAMPAK DPT-HB-Hib Lanjutan CAMPAK Lanjutan);
9.Bagi kategori bayi dibawah lima tahun atau 0-5 tahun (balita) wajib dibawah ke Posyandu apabila keluarga penerima bantuan sosial anak bayi dan balita tidak rutin di bawah ke posyandu maka bantuan akan dihentikan.