Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat di mana rakyalah yang menentukan siapa pemimpin mereka. Indonesia tak terkecuali Nusa Tenggara Timur yang juga melaksanakan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres pada tahun 2024 secara serentak. Tahapan pemilu sudah mulai berjalan dan telah memasuki masa tahapan pendaftaran dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah, hal ini berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahun Politik semakin dekat, Penulis melihat bahwa Belakangan ini lagi marak dan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah beredar di ruang publik khususnya di Kota Kupang. Dalam setiap kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kita akan menemui sejumlah spanduk, baliho, pamflet, bendera, sampai poster bertebaran di seluruh sudut kota atau kabupaten tempat kita tinggal. Seluruh benda itu digolongkan dalam Alat Peraga Kampanye (APK), dan ini adalah salah satu cara yang dilakukan para calon anggota legislatif, partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon presiden dan wakil presiden supaya lebih popular, dikenal dan meningkatkan elektalbilitas di masyarakat agar dapat dipilih dan menjadi perwakilan masyarakat di lembaga legislatif dan eksekutif mendatang.
Tahapan dan Implemetasi Regulasi Pemilu
Maraknya spanduk, baliho, pamflet, bendera, sampai poster Terlihat di beberapa titik Kota, ini merupakan Alat peraga kampanye dari para peserta pemilu yang juga bertebaran di Media sosial seperti Facebook, Instagram dan Tik-Tok. Berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 bahwa tahapan masa kampanye Peserta pemilu dilaksanakan pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini tentu tidak sesuai dengan regulasi yang telah dibuat untuk menjadi acuan bagi para peserta pemilu, namun yang terjadi adalah para peserta pemilu terlihat seperti “malas Toe” kalau orang kupang bilang. Seperti tidak peduli pada regulasi dan mementingkan elektabilitas partai dan Setiap Calon Peserta Pemilu.
Sering menjadi alibi bahwa pemasangan Baliho, poster , spanduk itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu pada pemilih pemilu untuk lebih dikenal dan diketahui. Namun perlu untuk diketahui masyarakat bahwa ada perbedaan antara suatu bentuk sosialisasi diri dan kampanye. Sosialisasi dapat dilakukan oleh setiap peserta pemilu untuk dipasang wajah/muka seseorang dengan tujuan untuk diketahui atau dikenali oleh masyarakat, namun beda ketika Alat Peraga yang dipakai untuk tujuan sosialisasi tersebut sudah memuat suatu bentuk ajakan, maka itu sudah mengarah kepada kampanye. Contoh ajakan adalah seperti Memohon Doa dan dukungan untuk memilih seseorang/partai tertentu, Nomor Urut Partai, Spesimen Surat suara yang sudah ada pakunya yang disertai Nomor Urut Peserta Pemilu. Belum lagi masalah lain lagi dalam Pemasangan Alat peraga yang semberawur dengan memasang di tiang listrik, dan juga menancabkan ke pohon.
Dilansir dari artikel detiknews Bahwa Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja “Kalau itu (ada kalimat ajakan memilih), diturunkan (spanduknya),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023). Bagja menuturkan tidak masalah jika peserta Pemilu memasang gambar mereka dalam spanduk. Hanya saja, kata Bagja, tidak terdapat kalimat ajakan di dalamnya. Dia menyebutkan dalam masa sosialisasi, parpol boleh memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan memasang spanduk. Bagja menuturkan jika ada kalimat ajakan dapat melaporkan kepada Bawaslu. Sumber artikel detiknews (26/7/2023).
Hilangnya Peran Bawaslu ?
Sabagaimana kita ketahui bahwa proses pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Menjadi Lembaga yang berperan untuk menjalankan fungsinya yakni, Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan. Peran Bawaslu ini juga menjadi sentral untuk mengontrol arus demokrasi procedural yang telah di depan mata dan akan kita lakukan Secara serentak pada tahun 2024.
Sebagaimana pengamatan Penulis bahwa terjadinya ketidak sesuaian regulasi dan penerapan Alat Peraga Kampanye yang telah dilakukan oleh para peserta pemilu ini sedari Bulan Mei 2023. Ini Artinya bahwa seperti adanya proses pembiaran yang dilakukan dalam menindak APK yang dipasang oleh peserta pemilu. Sepertinya Adanya sikap “malas toe” atau berpura-pura tidak mengetahui aturan dari para peserta pemilu dan pembiaran akan nilai aturan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Kota Kupang. Penulis merujuk pada pernyataan Ketua Komisioner Bawaslu bahwa jika terdapat ajakan kampanye maka akan dicopot, namun yang terjadi adalah semakin meningkat alat peraga berbau kampanye dan upaya penindakan berupa pencopotan APK atau denda pun belum dilakukan secara maksimal . Belum lagi ditambah, adanya pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan Perda seperti Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame, dan Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame.
Kolaborasi Menuju Aksi
Sebagaimana adanya ketidaksesuaian regulasi dan tindakan dari para peserta pemilu mengenai Alat Peraga kampanye, yakni tidak dilakukan sesuai tahapan maka perlu adanya upaya yang dilakukan untuk tidak terjadi lagi, Tentu ini menjadi sebuah sebuah insiden buruk. Kejadian ini telah mengganggu regulasi bukan hanya lembaga penyelenggara tapi juga pemerinta daerah. Penulis merekomendasikan adanya kolaborasi atau konsesus yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, lembaga penyelenggara tingkat daerah, Partai Politik dan Juga setiap elemen masyarakat untuk mentaati, mengawal dan saling membantu dalam penertiban Alat peraga kampanye yang tidak sesuai tahapan Pemilu atau Perda yang berlaku. Penulis mengharapkan adanya peningkatan pengawasan partisipatif yang di dorong oleh para pihak berwenang seperti Pemerintah daerah dan Penyelenggara tingkat daerah kepada masyarakat untuk mengetahui dan bertindak secara prosedural dalam melihat ketidak sesuaian regulasi dan praktek yang terjadi.di lapangan. Yang berikut adalah Optimalisasi Peran Bawaslu sampai pada tingkatan Ed Hoc untuk sosialisasi dan Penertiban APK Pada setiap peserta pemilu.
Sudah saatnya kita wujudkan Pemilu yang yang berintegritas dengan menjunjung tinggi Keadilan baik pada masa sekarang dan juga pada masa yang akan datang yakni generasi selanjutnya. “Kepemimpinan bukanlah tentang pemilihan berikutnya, ini tentang generasi berikutnya.(FKK03)