Top 5 minggu ini

Related Posts

Terkait Penundaan Pemilu, Dr. Yafet Rissy: Keputusan PN Jakarta Pusat Berbahaya Untuk Demokrasi

Kupang,FKKNews.com– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi factual
Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum UKSW Salatiga Yafet Yosafeat Wilben Rissy S.H ., M.Si.,LLM., Ph.D, (AFHEA) mengatakan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah sebuah keputusan yang tidak mendasar terkait pencalonan sebagai peserta pemilu.

“Menurut saya, keputusan PN Jakarta Pusat  meloloskan gugatan partai Prima adalah sebuah keputusan yang tidak mendasar dan tidak memiliki alaasan hukum yang kuat, yang pertama sengketa terkait dengan pemenuhanan persyaratan sebuah partai untuk mengikuti pencalonan untuk diterima sebagai peserta pemilu, itu sepenuhnya merupakan kewenangan KPU untuk melakukan verifikasi kemudian memutuskan partai tersebut memenuhi persyaratan atau tidak,”ujarnya

Baca juga  "Karya Kebangkitan Yesus Dalam Kehidupan Orang Percaya" Renungan GMIT, Ibadah Minggu 16 April 2023

Ia menambahkan bahwa ketika tidak lolos verifikasi, seharusnya Partai Prima melakukan Gugatan ke PTUN bukan ke Pengadilan Umum, karena PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

“seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN bukan ke Pengadilan Umum, artinya dalam kasus ini, kewenangan atau kompotensi absolut adalah PTUN, substansi gugatan tersebut yang jelas adalah perkara perdata biasa dan tidak ada hubungannnya dengan masalah administarasi atau masalah ketatanegaraan, yang memperkuat bahwa untuk menguji, mengadili dan memutuskan perkara ini,”tegasnya

Ia mengatakan dalam amar putusan perkara yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat, terkait penundaan pemilu tidak masuk akal, dan sangat berbahaya bagi demokrasi.

“kalau kita membaca amar putusannya, yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu, ini keputusan yang menurut saya sangat tidak masuk akal dan sangat berbahaya bagi demokrasi kita, tidak bisa kepentingan kelompok tertentu, dalam hal ini Partai Prima kemudian serta merta dijadikan alasan untuk membatalkan pemilu, ini bisa menimbulkan chaos dan mempengaruhi pergantian kepemimpinan dalam semua level,”tambahnya

Ia berharap bahwa KPU harus menyiapkan tim hukum untuk menyiapkan memori banding untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“kita berharap KPU menyiapkan kontra memori banding yang valid, rasional serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena ini Pengadilan Umum sehinga keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sepanjang ada Langkah hukum banding atau kasasi atau sudah ada keputusan di Mahkamah Agung, bahwa hakim yang menangani perkara ini harus diperiksa oleh Komisi Yudisial karena membahayakan kelanjutan proses berdemokrasi, andaikan keputusan ini berkekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan oleh KPU,”harapnya

Popular Articles