Kalabahi, FkkNews.com – Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 oleh KPU Kabupaten Alor, penyelenggara pemilu menyampaikan kepada Caleg, Partai, dan simpatisan untuk menahan diri tidak menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai peraturan KPU, hal tersebut baru diperbolehkan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E mengatakan bahwa terkait penertiban APK ini, salah satu Panwas di Desa Pantai Deere, Kecamatan Kabola, menjadi korban penganiayaan oleh salah seorang simpatisan Caleg di Dapil tersebut.
Menurut Orias, kejadian bermula ketika Panwas Desa tersebut menegur salah satu simpatisan yang menempelkan stiker salah satu Caleg di rumah-rumah warga. Kemudian orang yang menempel tersebut mencabut stiker yang telah ditempel.
“Karena kampanye belum dilakukan, maka Panwas jelaskan kepada yang menempel tersebut bahwa saat ini belum waktunya menyebarkan APH. Kemudian dicabut, tetapi karena ada beberapa warga yang mungkin merupakan bagian dari bakal calon itu tidak terima dan melakukan penganiayaan terhadap Panwas tersebut,” ujar Orias dikutip dari Tribunflores.com, Senin (14/11/2023)
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Alor, karena saat ini bukan merupakan tahap kampanye Bawaslu mengarahkan korban untuk melakukan proses pidana umum dan dilaporkan ke Polsek Alor Tengah Utara (ATU). Kemudian Orias melanjutkan laporan kepada Bawaslu Provinsi NTT.
“Kemarin, Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi NTT telah datang dan melakukan klarifikasi. Kedepannya kita akan lakukan pendampingan hukum kepada anggota Bawaslu dan itu memang itu ada dalam aturan. Sekarang laporan tersebut sedang dalam proses,”ungkap Orias
Terkait dengan penertiban APK di Kabupaten Alor, Orias menuturkan bahwa sejak awal tahun 2023 pihaknya bersama KPU dan stakeholder telah menandatangani perjanjian agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. Bulan November 2023, ada 4 APK yang diterbitkan oleh Bawaslu dan Polpp Alor.
“Memang sejak awal kita sudah sepakat dan tanda tangan perjanjian sehingga dibanding Kabupaten lain, Alor bisa dikatakan sedikit. Kita belajar dari pengalaman di Pemilu 2019 sehingga kita terlebih dahulu mencegah sebelum tindakan tersebut dilakukan. Bulan November ini ada 4 yang kami amankan,”jelasnya.
Orias menghimbau kepada masyarakat dan peserta Pemilu agar menaati aturan yang berlaku.
“Kami tetap menghimbau agar semua masyarakat dan peserta pemilu agar kita mentaati aturan yang ada. Kedepannya kami minta agar kampanye bersifat inklusif, riang gembira, dan damai,” tutupnya. (*/Fkk/Eka Blegur).