Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Tim Gabungan Jatanras Polres Kupang Kota dan Polda NTT Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Kupang, FKKNews.com – Minggu, 6 Agustus 2023 pada pukul 03.30 Wita bertempat di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Unit Jatanras Polda NTT telah berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, Tersangka Zul dan Edi ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/652/VIII/2023/Resta Kupang Kota, yang dilaporkan oleh George Kadja terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 17.32 Wita bertempat di Jalan Pisang, RT 028/RW 009, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Total kerugian mencapai sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka saat menjalankan aksinya, yaitu mengamati calon korban yang menggunakan mobil dan terdapat tas yang diduga berisi uang tunai. Pada saat korban memarkirkan mobilnya, kedua tersangka langsung mendekati mobil tersebut dan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor, yang sebelumnya telah dikumur dalam mulut agar terkena air liur.

Dari tangan tersangka turut diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam les merah, dua buah helm masing-masing merk honda berwarna hitam dan merk KTM berwarna putih, pakaian yang digunakan kedua tersangka pada saat beraksi dan satu buah tas pinggang berwarna hitam milik korban.

Zul (eksekutor) merupakan seorang residivis tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan). Akibat terlilit hutang karena berjudi online, Zul kemudian terjun kembali ke dunia kriminal dengan mengajak Edi yang mengiyakan karena alasan ekonomi.

Terkait informasi dan bahan keterangan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan hasil pengembangan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, namun pada saat hendak melakukan penangkapan dilakukan kolaborasi dengan Unit Jatanras Polda NTT sehingga diajak untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka curas.

Baca juga  Ribut-Ribut Tentang Siswa Wajib Makan Kelor, Berikut 8 Manfaat Kelor Menurut Pemkot Kupang!!!

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi ini yang pertama kali setelah sekian lama tidak lagi berkecimpung dalam dunia tindak pidana curas. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secata intensif oleh Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna pengembangan lebih lanjut.(Trb/FKK03)

Popular Articles