Kalabahi, FkkNews.com – Dugaan penyimpangan serius mencuat dalam proses visitasi akreditasi SD Negeri Matafoi, Desa Mataru Barat, Kecamatan Mataru. Visitasi yang seharusnya dilakukan di sekolah sasaran justru dipindah sepihak ke sekolah lain dengan modus yang dinilai melanggar aturan, hal ini disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Erikson Kamfani pada Senin (20/4/2026) melalui pesan WhatsApp.
Kkronologinya terungkap lewat sorotan publik di media sosial. dikatakan Erikson Kamfani bahwa Awalnya, pendukung sekolah dan warga sudah diarahkan membersihkan akses jalan dari desa menuju SDN Matafoi untuk menyambut Tim Asesor. Namun saat hari H, Tim Asesor dan Plt. Kepala UPTD SDN Matafoi justru sepakat mengalihkan lokasi visitasi ke SD GMIT Lelmang yang jaraknya lebih dekat, dengan alasan “jalan rusak”.
Yang lebih mencengangkan, untuk memuluskan pemindahan itu, diduga dibuat papan nama baru berbentuk baliho agar seolah-olah SD GMIT Lelmang yang sedang divisitasi.
“Terus dong buat papan nama baru dengan mencetak berbentuk baliho,” ungkapnya.
Langgar Prinsip Akreditasi
Praktik ini langsung menuai kecaman. Aktivis pendidikan Alor yang juga sebagai salah satu warga masyarakat, Erikson Kamfani, lewat akun Facebook-nya menegaskan pemindahan lokasi visitasi tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Apapun alasan, proses ini tidak dibenarkan, karena visitasi akreditasi sekolah itu wajib hukumnya asesor sampai di lokasi satuan pendidikan yang diakreditasi,” tulis Erikson.
Ia menguraikan, visitasi akreditasi punya 4 tahapan mutlak:
1. Observasi Lingkungan: asesor melihat sarpras sekolah yang dinilai, bukan sekolah lain.
2. Observasi Kelas: supervisi langsung proses belajar-mengajar guru di sekolah sasaran.
3. Wawancara: dengan kepsek, guru, siswa, komite, dan wali murid sekolah yang diakreditasi.
4. Telaah Dokumen: mencocokkan bukti fisik dengan data di Sispena.
“Jadi tidak dibenarkan menggunakan berbagai alasan untuk memindahkan lokasi kegiatan visitasi sekolah,” tegasnya.
Desakan Copot Plt Kepsek
Sumber yang sama mendesak pemerintah bertindak tegas. Ia menilai Plt. Kepala SDN Matafoi sudah menyelewengkan aturan, padahal pihak sekolah dan warga sudah siap menerima tim asesor.
“Pemerintah segera panggil kepala dinas dan Plt. Kepala Sekolah, tanya alasan apa sehingga bisa ambil tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Panggil dan pecat itu Plt. Kepala Sekolah karena kerjanya sudah menyelewengi aturan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan integritas Tim Asesor. “Pemerintah juga perlu tanya, ada apa sehingga tim asesor tidak sampai di tempat yang dituju?”
“Publik menanti sikap tegas Bupati Alor. Jika terbukti, pemindahan lokasi visitasi bukan hanya mencederai akuntabilitas akreditasi, tapi juga merugikan hak siswa dan guru SDN Matafoi untuk dinilai secara objektif. Praktik seperti ini membuka ruang kecurangan nilai akreditasi dan merusak marwah dunia pendidikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor maupun Plt. Kepala UPTD SDN Matafoi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi visitasi akreditasi ini. (FKK/Eka Blegur).















































