Oelamasi, FKKNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 505 sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur. Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hal tersebut disampaikan oleh AHY dalam sambutannya, Sabtu (14/08/2024).
“Hari ini saya menyerahkan 505 sertifikat tanah elektronik kepada warga di sini. Ini merupakan hasil dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur di Desa Oebola Dalam,”ujarnya.
Ribuan warga menyambut kedatangan putra pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu di lokasi perumahan yang dibangun Kementerian PUPR. Warga juga memberikan selimut adat Timor Leste beserta destar kepada AHY.
AHY mengklaim penyerahan sertifikat itu merupakan momentum bersejarah setelah lebih dari dua dekade. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat eks Timor Timur.
“Negara berkomitmen hadir untuk memastikan bahwa perjuangan dan pengorbanan masyarakat eks Timor Timur tidak sia-sia,”ungkapnya.
Ia menyebut pemrintah akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat eks Timor Timur dengan memperbaiki kehidupan dan memberikan dukungan untuk masa depan yang lebih baik. Termasuk melalui reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah juga akan menyelesaikan persoalan sengketa dan konflik agraria. Menurutnya, reforma agraria bertujuan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan.
“Termasuk menjamin kesejahteraan dan integrasi sosial-ekonomi masyarakat eks Timor Timur yang telah memilih setia NKRI,”imbuhnya
Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, mengatakan program reforma agraria berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional melalui kepastian hukum hak atas tanah. Ia menjelaskan program gugus tugas reforma agraria dilakukan melalui penataan aset dan akses.
“Tekad ini telah kami implementasikan dengan membentuk tim gugus tugas reforma agraria di NTT sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung program strategis nasional reforma agraria,” katanya.
Menurutnya, penataan aset itu berupa kegiatan legalisasi aset melalui redistribusi tanah yang bersumber dari eks hak guna usaha (HGU) pelepasan kawasan hutan, menyelesaikan tanah transmigrasi, dan tanah negara. Sedangkan, penataan akses berupa pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria melalui peningkatan ekonomi masyarakat dengan pemberian modal, sarana produksi, akses pemasaran dan pelatihan pendampingan terhadap pelaku usaha.
“Sertifikat hak atas tanah yang diserahkan oleh Pak Menteri hari ini merupakan hasil dari kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023,”pungkasnya.(Dtk/FKK03)