Kalabahi, FkkNews.com – Bupati Alor S.H.,M.Si melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Alor dan Kejaksaan Negeri Alor bertempat di ruang kerja Bupati Alor.
Pada pertemuan itu, Iskandar Lakamau mengatakan dalam perjalanan pemerintahan saat ini kerja sama dalam Nota Kesepahaman yang ada tentunya sangat baik untuk menunjang jalannya pemerintahan yang bersih aman dan lancar dengan membangun dari Timur dalam spirit Alor berkemas
Bupati Iskandar Lakamau berharap melalui Penandatangan MOU dan Berita Acara penyerahan tentang pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya antara Pemerintah Daerah dan kejaksaan Alor berjalan dengan baik. Demikian dilansir dari siaran pers Humas Prokom Setda Alor pada 26 Mei 2026.
Penyerahan oleh Kepala Kejaksaan Alor D.L.M. Oktaria Hutapea S.H., M.H. dalam sambutanya ia mengatakan bahwa ini merupakan payung hukum bagi penyelenggaran pemerintahan, Oktaria Hutapea mencontohkan seperti dinas pendidikan, kimpraswil perumahan yang dalam pengelolaan anggarannya harus ada perjanjian kerja sama dengan pihak kejaksaan alor sebagai tindakan preventif pada pengelolaan anggaran yang bertentangan dengan hukum.
Untuk di ketahui Pendatangan tertuang dalam nota kesepahaman nomor’100.3.7.1./Mou/2025 dan Nomor’B.608./N.3.2.1/GP .2 /05/2025 tanggal 26 Mei 2025. (*FKK).