Kejaksaan Negeri Alor Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi Gedung DPRD Senilai 25 Miliar, Akan Ada Penetapan Tersangka Lainnya 

Kalabahi, FkkNews.com – Kejaksaan Negeri Alor melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 25 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. L. M. Oktario Hutapea melalui Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto,.S.H.,M.H menjelaskan Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022) dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.

Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ir. HMS. S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, baik Ir. HMS. S.T. maupun OD masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh Penyidik. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Benyamin, S.H.

Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.

Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Penahanan dilakukan pada pukul 20.00 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1.205.003.776.00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan untuk diketahui oleh publik sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Rektor UPG 1945 NTT Hadir dalam Kegiatan Asia Pacific Conference On Academic Freedom and Democracy

Kochi, FKKNews.com — Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa...

Rektor UPG 1945 NTT Jalin Kerja Sama Internasional dengan Dua Perguruan Tinggi Terkemuka di India

New Delhi, FKKNews.com – Dalam upaya memperluas jejaring kerja...

DPD Golkar NTT Gelar Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang HUT Partai Ke-61

Kupang, FKKNews.com - DPD Partai Golkar NTT melaksanakan kegiatan...

KPK Dorong Perbaikan Sistemik : SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Kupang, FKKNews.com - Tata kelola lembaga pendidikan di Provinsi...

PGRI NTT Gelar Seminar Tentang Pemenuhan Akses Terhadap Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Kupang, FKKNews.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melaksanakan...

Gelar Workshop dan Pendidikan Politik : Bentuk Nyata DPW PAN NTT Perkuat Kapasitas Kader

Kupang, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aamanat Nasional...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img