Kalabahi, FkkNews.com – Andry Hartono membantah pernyataan Sub Kontraktor, Margaretha Lende yang mengatakan bahwa seorang kontraktor dengan inisial AH yang melakukan pekerjaan tembok penahan bahu jalan di Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor diduga melakukan penipuan dengan tidak membayar hak atau upah Margaretha Lende selaku Subkontrak pada pekerjaan tembok penahan bahu jalan tersebut, diketahui pekerjaan dikerjakan sejak tahun Oktober 2023 dan telah selesai di tahun desember 2024, namun menurut keterangan Margaretha dalam pemberitaan media ini sebelumnya bahwa upahnya semenjak ia bekerja sebagai sub kontrak tidak dibayar oleh kontraktor yang menurut keterangannya itu bahwa kontraktor tersebut bekerja menggunakan PT. TBA dan CV. Bumi Mulia.
Hartono menegaskan bahwa kronologi dan keterangan yang disampaikan oleh sub kontraktor Margaretha Lende itu semuanya tidak benar, pekerjaannya dia waktu awal dia masuk kerja sebagai sub kontraktor dengan saya itu saya juga tidak mengenal dia, terus dia menyebut saya punya CV Bumi Mulia, nah CV Bumi Mulia itu juga punya siapa? itu bukan punya saya, karena saya hanya punya toko Bumi Mulia, nah inikan dia sudah menyerang saya punya usaha pribadi ke proyek dan itu proyek saya ini sebagai orang yang dipercayakan, yang untuk pengawas itu dorang memutuskan kubikasi berapa, saya hanya dikasi dana untuk membayar.
Saya hanya meluruskan, jadi masalah mekanisme pekerjaan di lapangan dan lain-lain itu memang ada orang perusahaan yang urus, makanya tadi pagi saya pastikan lagi pengawas saya,” tegasnya, kepada wartawan media ini saat dihubungi pada Sabtu, (16/08/2025) malam melalui panggilan WhatsApp.
Dijelaskan Andry, seperti kubikasi yang dia (Margaretha Lende) mengaku inikan 486, 88 itu dia dapat dari mana? sedangkan kubikasi yang dihitung di lapangan itu 399,46 kubik dikalikan dengan 530 betul, jadi dia punya uang itu 190 juta sekian, dan dia punya pengambilan di saya itu 160 juta sekian kalau tidak salah, jadi sisahnya itu 30 juta sekian, Nah sisah 30 juta sekian ini memang sempat saya masih proses uang to, jadi dia sempat lapor saya di Dinas ketenagakerjaan, saya menghadiri panggilan dan saya menyampaikan, selama pekerjaan berjalan inikan ada panjar, ada kopi beras, gula, pengambilan semen dan lain-lainnya semua, jadi saya minta waktu, saya bilang saya masih proses uang, nanti dua minggu ini saya usahakan untuk membayar, jadi dari dinas ketenagakerjaan bilang oke, sudah selesai.
“Kemudian saya punya oto/ mobil track sementara jalan, dia punya tukang tahan mobil dan bawa pulang ke dia punya rumah, sedangkan saya punya sopir ini ada muat barang barang, saya menyampaikan ke dia, kamu ambil saya punya barang barang secara sepihak kemudian barang kembali ke saya kalau ada yang kurang siapa yang bertanggungjawab? nah karena itu kita pigi cari di dia punya rumah, yah saya juga mengerti saya ada utang di dia, tapi saya utang itu 30 juta bukan 90 juta lebih, 90 juta lebih itu dapat dari mana saya juga tidak tahu,” ungkapnya.
Andry mengatakan, setelah dari situ saya ke Kantor polisi dan dikomunikasikan Margaretha juga datang di kantor polisi, kemudian kita membuat surat untuk menyatakan saya membayar dia punya sisah uang yang 30 juta itu dari 399 kubik itu, nah itu saya minta waktu di kantor polisi itu dua minggu kedepan sekitar tanggal 14 mei, nah setelah itu surat terbit dan berjalannya waktu memang saya lagi di luar Alor, sekarang juga saya lagi di jakarta, waktu itu dia ke rumahnya pak polisi oskar, kemudian om polisi telfon dengan saya, jadi saya bilang om saya lagi di kupang, nanti uangnya ini bagaimana, saya siap membayar tapi apakah saya harus kembali ke alor lalu ke kantor polisi dulu baru kita urus ataukah saya langsung transfer saja, jadi om oskar bilang tidak apa-apa transfer saja nanti sya yang mengetahui semuanya, jadi saya bilang oke, kan om polisi oskar sebagai pihak penengah.
“Saya langsung kirim/ transfer dihari yang sama itu, bukti transfernya juga ada di saya, saya sudah kirim Rp.30.280.920 di nomor rekeningnya Margaretha Lende, jadi sudah lunas, saya punya utang sudah tidak ada lagi di dia, jadi dia buat kubikasi 486, 88 itu kubikasi dari mana? padahal kubikasi sebenarnya itu 399,46 dan itu sudah sama-sama ke lapangan, dia sempat bawa dia punya orang dukungan, saya punya pengawas di lapangan juga ada dan dorang sama sama hitung dan dia punya hasil itu 399,46, cuma saya bilang ya sudah bulatkan saja jadi 400 supaya hitungnya gampang, jadi saya sudah bayar semua, untuk utang piutang sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Andry, jadi saya merasa bahwa harga diri, martabat, saya punya nama baik dicemarkan, difitnah, kan begitu, saya merasa dirugikan, karena saya punya rekan bisnis kerja, keluarga, teman, semua orang melihat kesannya saya utang dan saya tidak membayar, padahal saya tidak utang di dia dan saya sudah membayar.
Saya tantang Margaretha, kalau dia merasa saya ada utang, dia kalau punya data lengkap yah, ini negara hukum jadi buat saja laporan, kan ada mekanismenya seperti apa, jadi jangan dia memberikan keterangan di media bahwa dia punya hasil perhitungan 486,88 itu darimana datanya? dan dari keterangan dia bilang saya punya pengawas itu juga saya pertanyakan, pengawas nama siapa, karena pengawas yang memberitahu ke saya itu bilang bos kita memberitahu itu 399,46 kubikasi, dan memang itu juga diketahui, jadi saya tidak punya utang, dan saya sudah membayar dia punya pekerjaan sesuai dengan kubikasi, tapi kalau dia tidak merasa puas yah silahkan buat laporan, mungkin pihak ketiga survei kembali ke lapangan, ukur kembali.
“Saya juga mau meluruskan bahwa saya tidak pernah suru dia untuk kerja dengan saya, dia mungkin kerja pekerjaan di perusahaan lain, dia juga sub kontraktor di sana saya kurang tahu, tapi mungkin dia ketemulah saya punya kepala proyek, dan kepala proyek itulah yang kasi masuk dia untuk kerja sebagai sub kontraktor, ambil penembakan, saya inikan punya tokoh, jadi semacam material, sekop, barang barang biasanya dorang bon di saya, dari situ saya juga baru tahu kalau dia itu ada sub, jadi saya merasa dia tidak kerja dengan saya, dia kerja dengan perusahaan,” pungkasnya.
Saya bukan kontraktor, lanjut Andry, lebih tepatnya karena yang punya pekerjaan ini masih keluarga saya, karena saya juga di sana saya bantu bantu urus. hitungan kubikasi, hitungan harga dan lain-lain itu semuanya langsung berurusan dengan perusahaan, ada pengawas, ada orang orang disitu, mekanismenya ada, saya hanya perpanjangan tangan, cuma memang saya hanya mengurus kalau memang mereka ada panjar, tapi hitungan pekerja itu semuanya kembali ke pengawas saya, yang kerja itu dari PT. TBA, sementara CV. Bumi Mulia saja tidak ada, nah Bumi Mulia ini saya punya usaha toko.
“Jadi saya lebih ke membatah masalah utang piutang, tapi kalau masalah kontraktor inikan memang saya masih keluarga, memang direktur perusahaan bukan saya, tapi masih keluarga, maka saya juga mengurus begitu, sebagai apa yang bisa saya urus sebagai perpanjangan tangan, jadi selain mengurus saya juga tidak mau merugikan siapa-siapa, saya mengurus dengan baik, jadi didalam urusan ini pernyataan dari Margaretha untuk 488,88 itu tidak ada dalam catatan saya sama sekali,” imbuhnya.
Sementara pengawas, Randy menyampaikan bahwa yang ambil keterangan waktu itu pak tahir, itu semua keterangan yang dari awal kami naik di lokasi untuk pengukuran dengan siapa-siapa itu saya sudah jelaskan semua sekalian saya ada membantah kan sub kontraktor Margaretha punya keterangan bahwa volume 486, sekian kubik itu, saya sampaikan itu waktu di pak tahir ambil keterangan itu kalau volume ril yang kita ambil data bersama dan hitung bersama itu yang 399, 46 sekian, jadi untuk penjelasan yang lengkap itu sudah saya sampaikan. (FKK/Eka Blegur).