1
1
1
2
3
Atambua, FKKNews.com – Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan kepada kepala sekolah yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga kini, tercatat 12 SMP Negeri di Kabupaten Belu belum menuntaskan LPJ Dana BOS. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Belu saat pertemuan bersama jajaran terkait di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua, Selasa (20/01/2026).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belu ini menekankan bahwa ketertiban administrasi bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kepala sekolah dalam mengelola dana negara.
“LPJ Dana BOS ini wajib diselesaikan. Kalau masih ada kepala sekolah yang tidak patuh, jabatan akan dicopot. Ini bukan ancaman, tapi penegakan disiplin,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belu tersebut menjelaskan bahwa keterlambatan LPJ Dana BOS berdampak langsung pada sistem keuangan daerah secara keseluruhan.
“Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa keterlambatan LPJ sekolah ikut menghambat laporan keuangan daerah. Kalau satu sektor lambat, maka seluruh sistem ikut terdampak,” ujar Goncalves yang juga birokrat berpengalaman ini.
Wakil Bupati Belu memaparkan kondisi pelaporan tahun 2025. Dari total SMP Negeri di Kabupaten Belu, 30 sekolah telah menyelesaikan LPJ, sementara 12 SMP lainnya belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut.
Sementara itu, untuk jenjang SD dan PAUD, seluruh satuan pendidikan masih dalam proses penyampaian laporan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dengan pengalamannya lama di birokrasi pemerintahan, Vicente menegaskan bahwa laporan yang wajib segera dirampungkan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II serta rekonsiliasi aset sekolah, dengan batas waktu penyelesaian 23 Januari 2026.
Selain Dana BOS, ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi lainnya, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke-13, yang sangat bergantung pada ketertiban laporan dari satuan pendidikan.
“Terkait Dana BOS, evaluasi dilakukan setiap semester. Kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ akan diberikan sanksi. Ini harus dipahami bersama karena menyangkut hak guru dan keberlangsungan layanan pendidikan,” tegasnya lagi.
Ia pun meminta Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut karena berdampak besar terhadap penilaian kinerja keuangan daerah dan APBD Kabupaten Belu.
“Ini bukan hanya urusan sekolah, tetapi menyangkut keuangan daerah dan kredibilitas pemerintah di mata publik,” pungkasnya. (*/FKK)