Popular Posts

IMG 20260624 WA0084

OMTEL Ditetapkan Jadi Lokasi Pangkalan Satrad TNI AU, Aliansi Masyarakat Tanah Adat Menggugat, Desak Negara Hormati Hak Ulayat: Suara Perjuangan Masyarakat Adat O’A Melawan Status “Tamu di Rumah Sendiri”

Kalabahi, FKKNews.com – Bagi masyarakat adat O’A di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, tanah bukan sekadar peta dan garis batas. Tanah adalah urat nadi, identitas, dan warisan leluhur yang mengalirkan kehidupan. Di bawah payung adat O’A, 10 kampung hidup dalam ikatan persaudaraan yang sama, bergantung pada satu hamparan tanah adat yang mereka sebut OMTEL. Hal ini disampaikan oleh Ketua GMNI Kabupaten Alor, Louwen Kafolamau, S.H, saat menemui wartawan media ini bersama Sejumblah Ketua Kelompok Cipayung Plus dan Masyarakat Adat, pada Rabu, (24/06/2026).

Menurutnya, Di OMTEL, mereka menanam harapan. Bertani, berkebun, memeras keringat untuk menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga. Tapi realitasnya pahit, secara administratif, negara menetapkan OMTEL sebagai “kawasan hutan tutupan”.

Status itu mengubah pemilik jadi penunggu. Masyarakat O’A diizinkan mengelola tanah untuk bertahan hidup, namun setiap cangkul dan jejak langkah diawasi ketat Dinas Kehutanan Kabupaten Alor. Frasanya halus, “pengelolaan”. Maknanya tajam, mereka menjadi tamu di rumah yang dibangun keringat nenek moyang sendiri.

Keputusan Sepihak, Luka Eksistensial

Ketegangan yang lama dipendam itu meledak 2025. Tanpa desas-desus, tanpa dialog, pemerintah tiba-tiba menunjuk OMTEL sebagai lokasi pembangunan Satuan Radar – Satrad TNI Angkatan Udara.

Bagi negara, ini infrastruktur pertahanan. Bagi masyarakat O’A, ini ancaman eksistensial. Penunjukan sepihak itu memicu 3 luka mendasar:

1. Hilangnya Mata Pencaharian

OMTEL adalah satu-satunya tumpuan ekonomi 10 kampung adat O’A. Jika radar berdiri, kebun dan ladang yang jadi sumber pangan, biaya sekolah anak dipastikan tergusur. “Negara amankan langit, tapi merampas tanah tempat kami berpijak,” ujar seorang warga.

2. Pengabaian Hak Adat

OMTEL adalah milik komunal turun-temurun, jauh sebelum UU Kehutanan atau regulasi pangkalan militer lahir. UUPA 1960 dan MK35 jelas mengakui hak ulayat masyarakat adat. Tapi di OMTEL, pengakuan itu hanya jadi tinta di atas kertas.

3. Hilangnya Partisipasi

Prinsip FPIC – Free, Prior, Informed Consent – diabaikan. Tidak ada musyawarah, tidak ada persetujuan, bahkan tidak ada pemberitahuan yang layak. Keputusan turun dari atas, seperti zaman kolonial: rakyat cukup patuh, bukan diajak bicara.

Ketidakhadiran masyarakat dalam proses itu melahirkan mosi tidak percaya. Kebijakan dinilai bukan sekadar “kepentingan nasional” tapi dalih merampas tanah adat secara paksa.

OMTEL Bukan Sekadar Lokasi Radar

Kini, di balik bentang alam Alor yang indah, ada kegelisahan mendalam di kampung adat O’A. Mereka tidak sedang melawan negara. Mereka sedang mempertahankan hak paling dasar, hidup di atas tanah warisan leluhur tanpa label “penyusup”.

OMTEL hari ini bukan lagi nama tempat. Ia menjelma simbol perjuangan masyarakat adat Alor menuntut 3 hal yang kian tergerus yani keadilan, transparansi, dan pengakuan.

Aliansi Masyarakat Tanah Adat Menggugat yakni Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Alor, HMI, IMM, GMKI, GMNI, PMKRI – menegaskan bahwa keamanan nasional tidak boleh dibangun di atas ketidakamanan rakyat. Negara tidak boleh gagap mengakui hak, lalu cepat menunjuk lokasi untuk proyek.

Pertanyaannya kini kembali ke pemerintah, jika OMTEL bisa diambil tanpa bicara, kampung adat mana lagi yang besok akan jadi “tamu” di rumahnya sendiri?. (FKK/Eka Blegur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *