1
1
1
2
3
Kalabahi, FkkNews.com – Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., membantah keras pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan mutasi dirinya dari jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor dengan dugaan pelanggaran disiplin serta laporan seorang pengusaha perempuan. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak utuh, sarat asumsi, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan media ini melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu, (31/1/2026), Nurrochmad menyampaikan bantahan sekaligus menggunakan hak jawabnya guna meluruskan informasi yang dinilainya keliru dan tidak berimbang.
Menurutnya, seluruh pemberitaan yang mengaitkan mutasi jabatannya dengan laporan dan proses pemeriksaan tidak pernah disertai klarifikasi atau permintaan keterangan langsung kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan negatif yang beredar agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan faktual,” tegasnya.
Nurrochmad menegaskan bahwa mutasi yang ia jalani sama sekali tidak berkaitan dengan laporan pengusaha sebagaimana diberitakan. Mengaitkan mutasi tersebut dengan laporan dimaksud, menurutnya, merupakan asumsi sepihak yang tidak didasarkan pada fakta administratif maupun kronologis.
Ia menjelaskan, berdasarkan Petikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1733/C.4/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, dirinya secara sah diberhentikan dari jabatan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Alor dan diangkat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan demikian, mutasi tersebut telah ditetapkan jauh sebelum adanya proses klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
“Oleh karena itu, tidak mungkin mutasi tersebut merupakan akibat dari laporan ataupun proses klarifikasi yang baru terjadi setelahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurrochmad menilai mutasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai promosi jabatan. Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Alor memiliki klasifikasi atau grade C2, sedangkan Kejaksaan Negeri Pasangkayu memiliki grade B2, sehingga mutasi tersebut mencerminkan peningkatan jenjang organisasi, bukan sanksi atau konsekuensi dari laporan pihak tertentu.
Terkait pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Nurrochmad menjelaskan bahwa proses tersebut bersifat klarifikasi administratif dan baru dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan mutasi. Klarifikasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Prin-2/N.3/H.III.3/01/2025 tanggal 5 Januari 2026, dengan undangan klarifikasi tertanggal 9 Januari 2026, dan pelaksanaan klarifikasi pada 14 Januari 2026. Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final.
Ia juga membantah narasi dalam pemberitaan yang menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap saudari Maria Bernadeta Yuni, termasuk klaim bahwa surat panggilan pemeriksaan dititipkan kepada seseorang bernama Mukhlis. Nurrochmad menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tidak memerintahkan, serta tidak terlibat dalam pendistribusian surat panggilan tersebut. Pemeriksaan permintaan keterangan, katanya, dilakukan oleh jaksa penyelidik lain.
Menurut Nurrochmad, pemberitaan yang beredar sarat asumsi dan “cocoklogi” dari pihak-pihak yang diduga merasa tidak nyaman dengan kinerja Kejaksaan Negeri Alor, khususnya dalam pengungkapan dugaan mafia proyek di desa-desa, dugaan penyimpangan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan program ketahanan pangan, serta upaya penertiban pengelolaan Dana Desa sesuai regulasi Kementerian Desa melalui swakelola, padat karya, dan penyertaan modal kepada BUMDes.
Ia menegaskan memiliki hak hukum berdasarkan Pasal 433, 434, dan 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 untuk melaporkan pemberitaan yang dinilainya menyerang kehormatan dan nama baiknya, mengandung fitnah, serta disiarkan melalui media dan sarana teknologi informasi yang berpotensi memenuhi unsur pemberatan pidana.
Selain itu, ia menilai pemberitaan tersebut juga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, verifikasi informasi, keberimbangan, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Oleh karena itu, apabila pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan tersebut tetap disebarluaskan, saya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum, baik melalui mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, maupun upaya hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai penutup, Nurrochmad berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan objektif bagi masyarakat dan insan pers, sekaligus menghentikan narasi spekulatif yang merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi Kejaksaan.
Sebelumnya, pemberitaan media yang dimaksud Nurrochmad diatas, wartawan telah meminta klarifikasi kepada Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. Dalam keterangan persnya, Raka membantah dan mengatakan mutasi yang dilakukan itu hal biasa dan murni karena kebutuhan dan keputusan pimpinan kejaksaan.
“Tidak ada kaitannya (pemeriksaan oleh Aswas) bang. Itu mutasi biasa saja,” tulis Raka Putra seperti dalam berita Victory News.
Ia mengakui, Nurrochmad pernah diperiksa tim Aswas Kejati NTT, namum masih sebatas tahap klarifikasi.
“Baru tahap klarifikasi,” ungkap Raka singkat. (*Fkk).