1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Sidang dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret Vanessa Tuhuteru, mantan istri eks Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast, memasuki babak krusial. Kamis (04/06/2026), Pengadilan Negeri Kalabahi menggelar agenda pemeriksaan saksi pelapor. Kombes Pol. Agustinus Chrismast, S.H., M.H, selaku saksi pelapor sekaligus korban untuk memberikan keterangan di muka sidang dan saksi lainnya, Luis (mantan ajudan Agustinus saat menjabat Kapolres Alor).
Diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan KTP yang dilaporkan mantan Kapolres Alor AKBP. (sekarang Kombes Pol) Agustinus Chrismas, dipimpin Katua Majelis Hakim Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H.
Namun jalannya sidang justru membuka persoalan hukum mendasar, bahwa seberapa kuat sebuah dakwaan berdiri jika keterangan saksi di persidangan jauh berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik?
Keterangan Saksi Harus Diuji di Persidangan, Bukan “Sama Penyidik”
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Vanessa, Tres Priawati, S.H., menyoroti prinsip dasar hukum acara pidana. “Gunanya pemeriksaan saksi itu untuk menyatakan di muka persidangan, bukan dengan dia membaca BAP penyidik. BAP itu hanya dasar penyidikan, tapi pembuktian ada di sidang,” tegasnya melalui konferensi pers usai sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Dijelaskan Tres Priawati, S.H bahwa dalam fakta persidangan, saksi pelapor berkali-kali menjawab “sudah ada sama penyidik”, “saya lupa”, “saya tidak ingat” ketika ditanya detail krusial. Padahal pertanyaan kuasa hukum lahir dari pernyataan saksi sendiri di BAP.
Contoh, lanjut Kuasa hukum Vanessa, saksi menyatakan mengetahui dugaan pemalsuan KTP “hanya dari handphone anaknya”, tapi saat ditanya mana buktinya, handphone anak yang mana, ada tangkapan layar atau tidak, saksi tidak bisa menunjukkan. “Itu krusial. Tidak bisa dia hanya bilang sama penyidik. Penyidik juga tidak dihadirkan sebagai saksi verbalisan,” ujar Tres.
Unsur Kerugian Harus Dibuktikan, Bukan Diduga
Dakwaan pemalsuan KTP bertumpu pada status “belum kawin” di KTP Vanessa. Saksi pelapor mendalilkan adanya kerugian psikologis dan hilangnya hak perdata anak.
“Tadi saya tanya bahwa kerugian psikologisnya apa? Hak perdata anak yang hilang itu apakah pernah digugat ke pengadilan? Tapi dijawab tidak tahu, saya lupa. Padahal kalau ada kerugian, harus dibuktikan. Tidak cukup menduga,” jelasnya.
Secara hukum, Pasal 184 KUHAP menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti. Tapi keterangan itu harus konkrit, relevan, dan bisa diuji. “Menduga” tanpa fakta tidak memenuhi syarat pembuktian.
Status Perkawinan dan Legalitas Dokumen Jadi Titik Tanya
Sidang menyingkap kejanggalan administrasi perkawinan. Saksi pelapor menyatakan pernikahan “sah secara kedinasan, agama, dan negara”. Namun saat ditanya bukti sidang nikah BP4R Polri, dokumen surat izin kawin tidak dilampirkan. Yang ada hanya sidang cerai BP4R.
“Tata cara perkawinan anggota Polri ada di Perkap. Harus ada surat izin kawin dari BP4R, sama seperti surat izin cerai. Itu tidak ada dalam lampiran. Tapi beliau tetap nyatakan sah,” kata Tres.
Lebih lanjut, akta perkawinan tahun 2006 yang diajukan Jaksa ditandatangani Camat, bukan Kepala Disdukcapil. “Undang-Undang Adminduk dan UU Perkawinan Pasal 2 ayat 2 jelas bahwa pencatatan perkawinan oleh pejabat Disdukcapil. Camat tidak berwenang. Jaksa tahu itu tapi tetap jadikan dasar,” sorotnya.
Bukti lain, bahwa akta yang disangkakan nomornya 084.64.0707.2001, tapi akta lama yang disebut hilang bernomor 084.64.07.07.2006. “Nomornya beda. Saksi buat surat kehilangan di Polda NTT tahun 2025 padahal sudah bertugas di Polri. Data pendaftaran Disdukcapil Kaltim juga baru tercatat Januari 2025. Jadi KTP ‘belum kawin’ justru sesuai data negara sebelum 2025,” jelasnya.
Identitas Ganda dan Keterangan Saksi Ajudan
Saksi pelapor sendiri disebut punya dua identitas, Agustinus Chrismast Tri Suryanto di akta kelahiran/KTA Polri, tapi Agustinus Chrismast di KTP sejak 2017 dan paspor aktif 2022. “Ada dua identitas ganda atas orang yang sama. Kami minta bukti penetapan pengadilan soal penyamaan nama, tapi yang ditunjukkan hanya surat keterangan Kelurahan untuk pengadilan tertentu. Itu tidak sah,” kata Tres.
Saksi kedua, ajudan pelapor, juga tidak konsisten. Lupa kapan jadi ajudan, lupa kapan Vanessa datang ke Alor. Padahal di BAP ia “mengetahui perselingkuhan 2018”, sementara ia baru menjabat 2020. “BAP-nya formalitas saja. Saksi 15 orang, yang hadir 7. 8 lainnya dipanggil 2x patut tapi tidak datang. KUHAP Pasal 201 itu setelah 2x panggil patut tidak hadir, hakim boleh lanjutkan sidang,” tegas Tres.
Catatan untuk Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum menilai Jaksa menolak menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan. Padahal untuk menguji BAP, kehadiran penyidik penting. “Jaksa punya tugas pembuktian. Kalau saksi pelapor tidak bisa buktikan tuduhannya sendiri di sidang, bagaimana bisa P21 dan tuntut? Ini perkara dengan bukti asumsi, bukan fakta,” pungkasnya.
Tres mengatakan bahwa Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dari pihak terdakwa Vanessa Tuhuteru. Majelis hakim akan menilai apakah keterangan saksi pelapor yang banyak “lupa” dan tidak sinkron dengan BAP cukup menguatkan dakwaan pemalsuan KTP.
Prinsipnya jelas bahwa dalam hukum pidana, asas presumption of innocence berlaku. Pembuktian bukan di BAP, tapi di ruang sidang. Dan setiap tuduhan harus diuji, bukan diyakini. (*fkk).