1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Ketidak hadiran Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH.,M.Si maupun Wakil Bupati Rocky Winaryo, SH.,MH pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka penyampaian pemandangan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2027 menuai kritikan dan dipertanyakan oleh Anggota DPRD saat Rapat hendak di mulai, pada Senin, (27/07/2026).
Ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati ini ditegaskan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Taufik Syahbudin, S.Pd.
“Saya mau tanya Bupati dan Wakil Bupati ada di mana? Apakah Bupati ada? Wakil Bupati Ada? kalau ada hadirlah baru kita mulai,” tegasnya.
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor bersama Jajaran Organisasi Perangkat Daerah ini menurut Taufik semestinya Bupati dan Wakil Bupati hadir.
“Penandatanganan dokumen ini semestinya Bupati dan Wakil Bupati hadir, kalau memang Bupati ada di Alor tolong hadirkan, tidak bisa penandatanganan dokumen ini tanpa kehadiran Bupati, sehingga saya mempertanyakan dimana keberadaan Bupati Alor?,” tegasnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Taufik Syahbudin berdasarkan pantauan media ini tidak ditindak lanjuti hingga berita ini ditayangkan rapat paripurna tetap berjalan dan informasi mengenai keberadaan Bupati dan Wakil Bupati belum diketahui. (FKK/Eka Blegur).