Popular Posts

Screenshot 20261006 002156

Seleksi Jabatan Eselon II Dipersoalkan, Ketua Komisi I DPRD Alor Tegas Minta Hasil Digugurkan dan Seleksi Diulang Karena Tidak Sesuai Prosedur dan Mekanisme, Ada Intervensi Pihak Luar

Kalabahi, FKKNews.com – Polemik proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sings, S.H., secara tegas mempertanyakan proses seleksi yang menurutnya sejak awal telah diwarnai berbagai persoalan prosedural, objektivitas, hingga munculnya dugaan intervensi di luar mekanisme seleksi.

Sorotan tersebut dinilai semakin serius karena proses seleksi untuk mengisi enam jabatan Eselon II itu disebut telah menghabiskan anggaran daerah sekitar Rp500 juta lebih.

Sulaiman mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Alor sejak awal telah memberikan perhatian terhadap proses seleksi tersebut. Bahkan, menurut dia, terdapat catatan dan peringatan yang telah disampaikan agar proses seleksi benar-benar dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau kita melihat rekam digital yang diberikan oleh Komisi sejak awal seleksi itu akan dimulai, sudah diingatkan karena banyak dengan bau tak sedap,” kata Sulaiman, Senin, (05/10/2026) diruang kerjanya.

Menurutnya, anggaran yang begitu besar semestinya berbanding lurus dengan kualitas hasil seleksi. Dengan biaya sekitar Rp500 juta lebih, proses tersebut seharusnya mampu menghasilkan figur-figur terbaik yang memenuhi kebutuhan birokrasi dan pembangunan daerah berdasarkan penilaian yang objektif.

“Seleksi ini untuk mengisi enam kekosongan Eselon II dan cukup dibebankan dengan biaya yang besar, hampir Rp500 jutaan lebih. Harapannya mampu menghadirkan sosok atau figur Eselon II untuk mengisi posisi-posisi itu secara objektif sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Hak Prerogatif Bupati Jangan Didahului Tekanan

Sulaiman mengakui bahwa keputusan akhir mengenai siapa yang akan ditetapkan menduduki jabatan tertentu merupakan kewenangan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, hak tersebut harus didukung oleh proses teknis yang bersih sejak tahap awal.

Ia menilai proses seleksi semestinya tidak boleh dicampuri kepentingan lain yang berada di luar mekanisme penilaian.

“Sisi politis daripada seleksi ini adalah bagian akhir daripada pengambilan keputusan penentuan karena itu adalah hak prerogatif Bupati untuk menentukan siapa,” katanya.

Karena itu, lanjut Sulaiman, tahapan teknis sebelum keputusan akhir Bupati harus dijaga agar tetap konsisten dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kalau prosedur dari awal itu seharusnya merupakan prosedur teknis yang tidak perlu dibumbui isu-isu lain, selain ditetapkan dengan keteguhan dan konsisten pada mekanisme serta prosedur hasil penilaian,” tegasnya.

Komposisi Penilaian Juga Dinilai Rawan

Sulaiman juga menyoroti komposisi tim penilai. Menurut dia, terdapat aspek dalam komponen penilaian yang perlu menjadi perhatian karena bobot penilaian dari unsur eksternal disebut hanya sekitar 25 persen, sementara 75 persen lainnya berasal dari unsur pemerintah daerah, khususnya BKPSDM.

“Dari komposisinya saja memang masih rawan. Ada tim dari provinsi dan dari luar, tetapi dari bobot nilai, dari komponen 100 persen itu hanya mencapai 25 persen. Sedangkan 75 persen berasal dari tim pemerintah daerah, khususnya BKPSDM,” ungkapnya.

Menurut Sulaiman, kondisi tersebut sebenarnya telah menunjukkan adanya titik yang membutuhkan pengawasan dan kepercayaan publik.

Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam proses seleksi harus menjunjung tinggi kejujuran, kerahasiaan, profesionalitas dan pertanggungjawaban.

“Yang terpenting adalah pelaku-pelaku dalam pelaksanaan seleksi harus benar-benar menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kerahasiaan serta pertanggungjawaban kepada pimpinan tertinggi yang ada di daerah ini,” katanya.

Ia menilai hasil seleksi harus benar-benar menyajikan data yang benar dan mekanisme yang tepat agar Bupati tidak keliru ketika mengambil keputusan akhir.

Sebab, menurutnya, kewenangan Bupati untuk menentukan pejabat harus didukung oleh data dan hasil penilaian yang dapat dipercaya.

Nama-Nama Calon Disebut Telah Beredar Sebelum Hasil Resmi

Polemik semakin tajam ketika Sulaiman menyinggung beredarnya sejumlah nama yang disebut-sebut akan menduduki posisi tertentu sebelum hasil resmi seleksi disampaikan.

Menurut dia, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi persoalan serius karena hasil seleksi belum disampaikan secara resmi, tetapi daftar nama yang disebut sebagai urutan satu hingga tiga justru telah beredar.

“Seleksi belum disampaikan hasilnya, tetapi sudah beredar nama-nama yang akan menjadi urutan satu sampai tiga yang akan diputuskan oleh Bupati. Itu sudah beredar ke mana-mana,” ujarnya.

Sulaiman menilai beredarnya daftar tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk mengetahui sumber dan kebenarannya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan daftar tersebut sebagai hasil resmi seleksi. Namun, menurutnya, munculnya informasi tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.

“Ini menjadi sesuatu hal yang di luar prosedural, tidak objektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Walaupun ini isu yang tidak benar, tetapi tentu harus dilihat sumber dan kebenarannya,” katanya.

Komisi I Soroti Dugaan Tekanan di Tahap Akhir

Menurut Sulaiman, persoalan tidak hanya berhenti pada beredarnya nama-nama tersebut.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak di luar mekanisme seleksi yang diduga mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan akhir.

“Di akhir-akhir ini kita lihat sendiri ada faktor di luar mekanisme yang turut campur, mencoba mencampuri proses pengambilan keputusan akhir daripada Bupati,” ujarnya.

Sulaiman menilai apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu justru dapat meningkatkan ketegangan dan mengganggu objektivitas proses seleksi.

Ia mengingatkan bahwa seluruh birokrat di Kabupaten Alor memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.

“Siapa pun yang ada ikut di situ adalah birokrasi di Kabupaten Alor. Semua kader-kader terbaik di Kabupaten ini mempunyai kesempatan yang sama sepanjang mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Karena itu, ia menolak apabila proses pengisian jabatan dilakukan melalui cara-cara subjektif atau tekanan di luar mekanisme resmi.

“Tidak bisa kita menggunakan mekanisme subjektif di luar prosedur yang ada. Kita menggunakan cara-cara yang tidak profesional untuk bisa menekan agar terpenuhi keinginan kita,” katanya.

Sulaiman: Ini Sudah Masuk Manajemen Konflik

Sulaiman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya manajemen konflik dalam birokrasi.

Menurut dia, ketika sebuah proses seleksi jabatan mulai mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, pemerintah perlu mengambil langkah untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh.

“Di sinilah sebenarnya orang harus memahami menyangkut manajemen konflik,” ujarnya.

Ia menilai tekanan terhadap proses seleksi, terlebih jika terjadi menjelang pengambilan keputusan akhir, dapat menciptakan ketidaknyamanan sekaligus memperbesar keraguan publik terhadap hasil seleksi.

Karena itu, menurut Sulaiman, pemerintah harus mengambil langkah yang dapat mengembalikan proses seleksi kepada prinsip objektivitas, profesionalitas, kerahasiaan dan pertanggungjawaban.

Usulan Kontroversial: Hasil Seleksi Dianulir

Pernyataan paling tegas Sulaiman adalah ketika ia mengusulkan agar hasil seleksi yang sedang berjalan tidak digunakan sebagai dasar keputusan akhir Bupati.

Bahkan, ia meminta agar hasil seleksi tersebut diabaikan atau dibatalkan dan proses seleksi dilakukan kembali pada tahun berikutnya.

“Kalau sudah eskalasi meningkat dan cara-cara untuk mendapatkan posisi dalam jabatan struktural Eselon II sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sudah tidak jelas, sebaiknya demi keamanan supaya eskalasinya kita cegah tidak lebih besar,” katanya.

“Kalau bisa dianulir saja. Menurut saya harus diambil ketegasan, hasil seleksi itu diabaikan saja, digugurkan saja semuanya, kemudian dibuatkan lagi tahun depan, dibuatkan seleksi yang baru, yang lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Usulan tersebut tentu menjadi kontroversial karena proses seleksi telah menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar.

Namun, Sulaiman berpendapat bahwa mempertahankan hasil seleksi yang menurutnya telah menimbulkan persoalan justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Rp500 Juta Lebih Dipertanyakan, Produk Seleksi Harus Dipertanggungjawabkan

Sulaiman juga meminta agar penggunaan anggaran sekitar Rp500 juta lebih dalam proses seleksi menjadi perhatian serius.

Menurutnya, apabila proses tersebut akhirnya harus diulang, maka pemerintah melalui BKPSDM harus mampu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta kualitas produk yang dihasilkan.

“Dipertanggungjawabkan BKPSDM cara kerjanya seperti apa, menyangkut dana yang telah digunakan sebegitu banyaknya, Rp500 juta, menghasilkan suatu produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut siapa yang nantinya menduduki jabatan Eselon II.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kredibilitas proses administrasi pemerintahan dan penggunaan uang publik.

“Ini sudah jauh-jauh hari kita ingatkan,” katanya.

Komisi I Minta Seleksi Baru Lebih Ketat dan Rahasia

Sulaiman kembali menegaskan bahwa jika proses yang berjalan dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar objektivitas dan pertanggungjawaban publik, maka pilihan yang menurutnya perlu dipertimbangkan adalah menghentikan penggunaan hasil seleksi tersebut dan melakukan seleksi ulang.

“Sudahlah, prosedur dan mekanisme yang sudah dijalankan sekarang ini karena sudah keluar dari jalur dan sudah tidak bisa menampung pertanggungjawaban publik, hasilnya diabaikan saja,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk “kecelakaan” dalam proses pengambilan keputusan apabila berbagai persoalan yang dipersoalkan tersebut benar-benar terbukti.

“Anggap saja itu sudah ada satu kecelakaan di dalam pengambilan keputusan secara prosedural, sehingga diabaikan saja. Hasilnya tidak usah disalurkan kepada keputusan Bupati,” katanya.

Sebagai gantinya, Sulaiman mengusulkan agar pemerintah melakukan seleksi ulang dengan mekanisme yang lebih ketat.

“Diusulkan saja untuk dilakukan seleksi ulang yang sedikit lebih prosedural, mekanismenya jelas, kerahasiaannya dijaga dan pertanggungjawaban publiknya bisa dilakukan,” pungkasnya.

Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor tersebut kini menempatkan proses seleksi Eselon II bukan sekadar sebagai persoalan pengisian jabatan birokrasi, tetapi juga sebagai ujian terhadap objektivitas, integritas proses seleksi, penggunaan anggaran daerah, serta kredibilitas pengambilan keputusan dalam pemerintahan daerah.

Di sisi lain, seluruh dugaan dan persoalan yang disampaikan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor, khususnya BKPSDM dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi, agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme, hasil penilaian, serta dasar penetapan calon pejabat Eselon II. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *