Perkembangan Terbaru Kasus AB, Hakim Minta Kontraktor Embung Nifuboke Tak Keluar Kota

Kupang, FKKNews.com – Fakta Persidangan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT (AB). Hakim meminta Kontraktor dalam pekerjaan embung Nifu boke, Mardan Tefa agar tak keluar kota.

Permintaan itu dilontarkan oleh Hakim Ketua, Sarlota M. Suek saat memimpin sidang kasus dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT yang didampingi dua Hakim Angggotanya, di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (22/5/2023).

“Saudara saksi, Mardan Tefa jangan keluar Kota untuk sementara waktu,” pinta Hakim Sarlota.

Hakim Sarlota juga menanyakan tempat tinggal Kontraktor dalam pekerjaan embung Nifu Boke tersebut, “saudara (Mardan Tefa, red) tinggal dimana”?
Jawabnya, “Kefa yang Mulia”.
Kembali Hakim meminta, “Jangan keluar Kota dulu ya,” kata Ketua Hakim lagi.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dari Ketua Araksi NTT (AB), Ferdy Maktaen dan Jimy Haekase menyampaikan permohonan kepada Hakim agar bisa menghadirkan saksi dari Mardan Tefa, “Ijin yang Mulia, kami mohon untuk saksi dari Mardan Tefa nanti dihadirkan juga,” pinta Jimy.

Ketua Hakim, Sarlota juga langsung menjawab permintaan PH bahwa “Kita ikuti permohonan PH ya,” ungkapnya.

Kembali lagi Hakim juga ingatkan kepada Kontraktor mardan Tefa, “Kalau tidak salah, tidak usah takut. Apa yang ditakutkan kalau tidak salah?” tandas Ketua Hakim Sarlota Suek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua Araksi NTT, AB yang didakwa JPU dalam dugaan laporan palsu membantah bahwa laporan kliennya melakukan tindakan pidana membuat laporan palsu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Nifuboke dan pembangunan jalan di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) bukan laporan palsu.
Hal ini disampaikan Jemy Haekase, SH dan Ferdy Maktaen dalam wawancara bersama tim media ini Rabu (22/03/2023).

“Hemat kami, apa yang disampaikan AB ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT itu bukan laporan palsu. Proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan yang dilaporkan AB itu benar-benar ada dan tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai spesifikasinya. Jadi bagaimana dikatakan palsu?’ tandas Jemy Haekase.

Buktinya lanjut Haekase, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menindaklanjuti laporan AB dengan cara menunjuk salah satu orang Jaksa dari Kejati NTT turun ke Lokasi di TTU dan melihat langsung apa yang dilaporkan AB.

Selain itu, menurut Jemy, Kejati NTT juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan keoada kliennya.

“Isinya menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan Jalan yang dilaporkan klien kami,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Haekase, secara hukum bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukan laporan palsu .

“Karena Kejati NTT telah merespon itu dan membuat SP2HP kepada Pelapor (AB ) setelah melaporkan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan jalan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Haekase sangat menyayangkan adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal 23 UU Tipikor terhadap kliennya.

“Penerapan pasal 23 UU Tipikor seperti yang didakwakan oleh Jaksa bahwa itu adalah laporan palsu adalah kekeliruan. Ini sangat disayangkan,” kritiknya. (Fkk/Tim)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img