Kupang, FKKNews.com – Nasib sial menimpa Gilbert Yosua Bengu pada Kamis (25/5), sekitar pukul 01:30 Wita, dirinya di tikam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau oleh tiga orang pemuda di Jl. WR. Monginsidi tepatnya di Pertigaan Kantor BMKG, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dikutip dari tribratanewskupang.com, Awal mula kejadian Ketika saksi Grevandi Febrian Rihi dan Korban Gilbert Yosua Bengu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melaju dari arah Lippo Plaza dan setibanya dipertigaan Ina Boi hampir saja sepeda motor korban di serempet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku, lalu terdengar suara makian dari pelaku.
Karena tidak terima dengan makian tersebut saksi dan korban mengejar para pelaku dan mendapatinya di TKP sehingga terjadi pertengkaran mulut diantara mereka. Tidak lama kemudian datang salah satu Pelaku lainnya dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo lalu mengatakan “tikam sudah dengan pisau” dan akhirnya Pelaku pun mengeluarkan Sajam jenis Pisau dan langsung menikam korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian sikut tangan kiri, pangkal jari kelingking sebelah kiri, jari dan telapak tangan sebelah kanan, serta bengkak di kepala bagian belakang dan luka lecet di dahi, selain mengeroyok korban, salah satu Pelaku (ET) juga merampas Handphone Redmie 10C milik korban.
Selang beberapa saat, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Dengan Menggunakan Benda Tajam dalam waktu kurang dari 1×24 Jam pada Kamis (25/5) sekitar Pukul 02.00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 120 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023, maka dilakukan pengembangan terhadap Korban dan Saksi – Saksi oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima.
Adapun Identitas Pelaku yang Diamankan dengan inisial (ET) Umur 23 Tahun alamat kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, (MN) Umur 24 Tahun alamat Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan (YBA), Umur 24 alamat Barete RT.008 / RW.004 Kelurahan Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy menjelaskan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, kurang dari 1×24 jam Tim serigala mendapat informasi keberadaan pelaku, sehingga Tim pun langsung bergerak menuju lokasi dan Pelaku (ET) berhasil diamankan di Kelurahan Matani Kecamatan Kupang Tengah dan kemudian Pelaku (MN) berhasil diamankan di Kelurahan Naikoten Dua Kecamatan Kota Raja sedangkan Pelaku (YBA) datang menyerahkan diri setelah mengetahui kedua rekannya telah diamankan di Polsek Kelapa Lima.
“Saat ini Para Pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Ujar Kapolsek. (*/Trb/Fkk)