Kupang, FKKNews.com – Keluarga Almarhum Yahuda Agalakari dan Aliansi Mahasiswa Alor Peduli Kemanusiaan (AMAPKE) yang terdiri dari kumpulan OKP di Kabupaten Alor diantaranya Persekutuan Mahasiswa Mataru ( PERMATAR), Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (KEMANHURI), Ikatan Mahasiswa Welai Lembur (IKMAWEL), Persatuan Mahasiswa Nusa Kenari IAKN Kupang (PMNK), Himpunan Mahasiswa Alor Universitas Nusa Cendana (HIPMA Undana) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi Almarhum Yahuda Agalakari yang diduga meninggal tidak wajar di hotel sylvia pada 31 desember lalu.
Kegiatan unjuk rasa dilakukan pada senin, (26/6/2023) didua titik diantaranya, di depan Hotel sylvia dan Polda Nusa Tenggara Timur, saat di hotel sylvia aliansi berorasi dengan menduga adanya indikasi pemufakatan jahat antara pihak hotel sylvia dan Polda NTT untuk menghalang-halangi proses hukum dengan beberapa kejanggalan yang ditemukan melalui hasil investigasi dari aliansi Mahasiswa Alor peduli Kemanusiaan (AMAPKE).
Saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman depan hotel Sylvia Kupang, masa aksi yang berjumlah sekitar seratus orang tersebut membawa krans bunga bertuliskan “Aliansi Mahasiswaa Alor Peduli Kemanusiaan Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Keadlian bagi Almarhum Yahuda Agalakari”, kegiatan lain yang hendak dilakukan di depan hotel adalah menabur bunga dan membakar lilin tanda dukacita namun hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pihak kepolisian dan pihak hotel sylvia Kupang.
Setelah melakukan orasi, Aliansi dan keluarga Almarhum yahuda Agalakari melanjutkan unjuk rasa di titik aksi selanjutnya di Mapolda NTT untuk menanyakan sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Oebobo yang menangani masalah ini, karena sudah enam bulan berlalu sejak kematian Almarhum namun tidak ada progres yang dilakukan penyidik dalam mengungkap sebab kematian Almarhum.
Saat di Mapolda NTT aliansi melanjutkan unjuk rasa sekitar satu jam lebih dengan menyampaikan kejanggalan yang terjadi pada korban saat ditemukan meninggal dunia dan kinerja Polsek Oebobo yang tidak maksimal dalam menangani kasus ini, setelah berorasi dan membacakan puisi, Aliansi dan keluarga diminta untuk beraudience dengan Pihak Polda NTT yang diwakili oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasansy, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dan Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, saat beraudience Aliansi menyampaikan semua kejanggalan yang ditemukan saat almarhum meninggal, lalu ditanggapi oleh Kabid Humas Polda NTT dan Kapolsek Oebobo, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin tuntutan dan menyerahkan berkas tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Polda NTT.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat ditemui menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kematian Almarhum Yahuda Alagakari sedang berjalan sehingga Ia meminta Semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang sementara berjalan.
“Saya perlu sampaikan bahwa proses penydikan ini tetap berjalan, tapi kita butuh waktu untuk proses ini, karena untuk mengumpulkan alat bukti kita tidak hanya beranggapan atau berkesimpulan tanpa alat bukti yang kuat, ini yang sedang dikumpulkan oleh penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, untuk prosesnya kita akan sampaikan SP2HP kepada pihak keluarga,”ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasansy menyampaikan saat audience dengan Aliansi dan Keluarga bahwa Ia memahami apa yang dirasakan oleh Keluarga namun Ia meminta Keluarga maupun aliansi menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
“Penyidik bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga kami berharap kita semua menghormati proses hukum yang sementara berjalan, untuk kritikan dan masukan bagi kami,hal tersebut menjadi Langkah evaluasi kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”pungkasnya.
Zet Agalakari sebagai perwakilan keluarga Almarhum Yahuda Agalakari menyampaikan bahwa semoga keadilan kepada amarhum bisa diberikan oleh Polda NTT khususnya Polsek Oebobo yang sedang menangani masalah ini.
“Kedatangan kami hanya membutuhkan kepastian hukum dalam proses hukum bagi saudara kami yang sementara ditangani oleh pihak kepolisian, kita mau masyarakat awam diberi pembelajaran kepastian hukum bukan membuat hukum itu kabur, semoga poin-poin tuntutan yang dibacakan tadi bisa ditindaklanjuti dan kami menunggu hasil tersebut,”imbuhnya.
Isay Lampada selaku Korlap AMAPKE berharap Polda NTT segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dari Polsek Oebobo sehingga memberikan keadilan bagi keluarga korban maupun kepada mahasiswa Alor yang tergabung AMAPKE.
“Kami tidak percaya lagi kepada Polsek Oebobo dalam menanngani masalah ini, sehingga Polda NTT segera ambil alih penyidikan terhadap saudara kami Almarhum Yahuda Agalakari sehingga penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan bagi kami dan keluarga,”harapnya.
Berikut adalah poin-poin pernyataan sikap dan poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Alor Peduli Kemanusiaan (AMAPKE) :
1. Mosi tidak percaya terhadap pihak hotel sylvia dan mengutuk keras karena tidak transparan dan berupaya memanipulasi masa kerja almarhum Yahuda Agalakari yang sebenarnya sudah bekerja selama 9 tahun namun diubah menjadi satu tahun saja oleh pihak hotel.
2. Mosi tidak percaya terhadap pihak hotel sylvia karena menghalang-halangi pihak keluarga korban almarhun Yahuda Agalakari saat mengurus hak pesangon dari Almarhum Yahuda Agalakari sebagai salah satu karyawan hotel sylvia.
3. Mosi tidak percaya serta mengutuk keras pihak hotel sylvia karena sampai saat ini belum memberikan hak pesangon almarhum Yahuda Agalakari sebagai salah satu karyawan hotel sylvia.
4. Mosi tidak percaya terhadap Polsek Oebobo yang menangani kasus kematian Almarhum yahuda Agalakari karena tidak profesional dalam penyidikan hingga tidak dapat ditemukan motif kematian,
5. Mosi tidak percaya terhadap Polsek Oebobo karena tidak memasang Police Line di TKP, atau tempat dimana Almarhum Yahuda Agalakari meninggal
6. Mosi tidak percaya serta mengutuk keras terhadap kinerja dr. Edy Saputra Hasibuan yang memeriksa jenasah Almarhum Yahuda Agalakari kemudian mengeluarkan hasil autopsi tanpa mengirimkan sampel ke Mabes Polri yang diduga tidak sesuai prosedur.
7. Mosi tidak percaya terhadap dr. Edy Saputra Hasibuan karena mengeluarkan hasil visum dan hasil autopsi dari laboratorium forensik yang tidak berkesesuaian.
8. Mosi tidak percaya terhadap Kapolda NTT karena tidak melakukan pembinaan secara baik kepada anggota Polri yang berada di daerah NTT khususnya Kapolsek Oebobo sehingga tidak bekerja secara baik dan professional.
9. Mosi tidak percaya terhadap anggota polisi yang melakukan penyidikan terhadap kasus kematian almarhum Yahuda Agalakari.
10. Mosi tidak percaya serta menolak keras hasil autopsi yang sudah dikeluarkan oleh dokter ahli forensik karena diduga tidak sesuai prosedur apalagi tidak ditemukan motif kematian almarhum Yahuda Agalakari.
Adapun Poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Alor Peduli Kemanusiaan (AMAPKE) antara lain :
1. Mendesak Polda NTT untuk mencopot kapolsek Oebobo karena tidak professional dalam tugasnya dengan menggunakan surat autopsi yang diduga palsu untuk tidak melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kematian almarhum Yahuda Agalakari, meminta dengan tegas Polda NTT segera mengambil alih proses penyelidikan atas kematian almarhum Yahuda Agalakari yang diduga tidak wajar dari Polsek Oebobo, Aliansi juga meminta pihak hotel untuk tutup sementara hotel sylvia Kupang sampai kasus kematian almarhum yahuda Agalakari diusut tuntas, aliansi juga meminta pihak hotel agar segera membayarkan hak pesangon almarhum yahuda Agalakari kepada ahli warisnya dalam hal ini pihak keluarga.
2. Aliansi meminta untuk memecat dr. Edy Saputra Hasibuan yang melakukan autopsi terhadap almarhum yahuda Alagakario karena diduga kuat mengeluarkan surat autopsi palsu.
3. Aliansi Peduli kemanusiaan dengan tegas meminta segera dilakukan autopsi ulang terhadap jenasah korban almarhum Yahuda Agalakari agar dapat diketahui motif atau penyebab kematiannya. (FKK03)