Popular Posts

IMG 20260611 1129532 scaled

Sidang Mantan Kapolres Alor Kombes Agustinus vs Mantan Istrinya Ditunda, JPU Siap Tuntut dan Kuasa Hukum Siap Pleidoi Usai Hadirkan Saksi Ahli

Kalabahi, FKKNews.com – Sidang pemeriksaan saksi terdakwa perkara dugaan pemalsuan identitas pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru, Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN.Klb, di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi NTT ditunda pada Kamis (11/06/2026).

Penundaan dilakukan karena saksi yang dijadwalkan dihadirkan pihak terdakwa berhalangan hadir. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H. itu kemudian mengetok palu dan menjadwalkan ulang persidangan pada 18 Juni 2026.

Perkara ini dilaporkan mantan Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas, yang kini menjabat Kombes Pol, terhadap mantan istrinya, Cynthiche Vanessa Tuhuteru.

Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi a de charge

Kuasa Hukum terdakwa, Tres Priawati, S.H., usai persidangan menyampaikan bahwa majelis hakim memberi waktu terakhir untuk menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

“Hari ini seharusnya agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Namun karena saksi berhalangan hadir, ketua majelis hakim menunda persidangan dan memberikan waktu hingga 18 Juni 2026 untuk menghadirkan saksi tersebut,” jelas Tres Priawati.

Ia menyebut kesempatan 18 Juni 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi a de charge atau ahli.

“Kami sebenarnya sudah mempersiapkan saksi jauh-jauh hari. Namun karena harus menyesuaikan jadwal persidangan serta keterbatasan transportasi dari Jakarta menuju Kalabahi, saksi belum bisa hadir hari ini,” katanya.

Meski begitu, Tres menegaskan timnya tidak terlalu bergantung pada banyaknya saksi. Menurutnya, fakta persidangan yang sudah terungkap dinilai cukup jelas.

“Kami sebenarnya tidak terlalu membutuhkan banyak saksi karena fakta persidangan sudah terang. Bukti surat sudah ada, keterangan para saksi sebelumnya juga sudah jelas. Bahkan pemeriksaan Saksi Pelapor, dan Saksi sekaligus Terdakwa lain berkas perkara terpisah sudah sangat jelas. Namun kami tetap menggunakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge atau ahli yang dianggap perlu,” ujarnya, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

JPU Susun Tuntutan, Kuasa Hukum Siap Pledoi

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengatur jadwal tahapan berikutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu sekitar satu minggu untuk menyusun tuntutan.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa diminta kesiapannya menyusun nota pembelaan atau pledoi dalam waktu tiga hari setelah tuntutan dibacakan.

“Tadi hakim menanyakan apakah kami sanggup menyusun pembelaan dalam waktu tiga hari. Kami menyatakan siap,” tutup Tres Priawati.

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan identitas KTP ini akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *