Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Caleg dan Parpol Hati-Hati Bikin Narasi Baliho, Bawaslu Beberkan 18 Potensi Pelanggaran APK

Jakarta, FKKNews.com- Bawaslu RI melakukan pemetaan pelanggaran kampanye, seperti yang dikemukakanTenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Bachtiar Baetal dalam diskusi publik ‘Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024’, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Seperti dilansir dari detik.com, dari hasil pemetaan Bawaslu, Bachtiar menyampaikan potensi pelanggaran terbesar ada pada alat peraga kampanye (APK). Diketahui, APK berupa gambar atau simbol, visi misi atau informasi program.

“Seperti misalnya tadi, yang paling besar di data kami itu adalah pelanggaran APK. Ada dua, pelanggaran di tempat yang dilarang, kemudian dari sisi kontennya,” ungkap dia.

“Di kontennya itu, materi dan isinya dilarang dari sisi kontennya, emang terbesar pelanggaran APK,” sambungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memetakan potensi pelanggaran yang akan terjadi saat tahapan kampanye berlangsung. Potensi pelanggaran terbesar terkait alat peraga kampanye (APK).

“Sebenarnya Bawaslu sudah memetakan ada sekitar 17 atau 18 potensi isu-isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye, belum ditambah dengan dana kampanye,” kata

Bachtiar mengatakan Bawaslu juga telah memetakan potensi pelanggaran dana kampanye. Dia menyebut kurang lebih ada 6-7 potensi pelanggaran.

“Dana kampanye itu kami petakan ada sekitar 6 atau 7 persoalan yang muncul soal dana kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan saat ini partai politik belum boleh melakukan kampanye. Namun, dia menyebut parpol boleh melakukan sosialisasi dengan sejumlah catatan.

“Pasca penetapan parpol, itu tidak boleh dilakukan kampanye, kata siapa? PKPU 33 tahun 2018 pasal 25, dikatakan disitu tidak boleh, tentu apa itu kampanye? Jawabannya kegiatan peserta pemilu, siapa pesertanya sudah ada? Tapi apa yang dilakukan? Menawarkan citra diri, visi misi program, artinya kalau kita liat, yang bertebaran saat ini citra diri semua,” ujar Bachtiar.

Baca juga  Hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) 22 Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah diumumkan oleh Bawaslu RI

Menurut Bachtiar, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, parpol boleh melakukan sosialisasi dengan sejumlah syarat. Diantaranya hanya pemasangan bendera dan melakukan pendidikan politik di internal parpol.

“Tapi dalam PKPU 33 ini yang hanya dibolehkan dilakukan parpol itu hanya sosialisasi, terbukti sosialisasinya terbatas, apa bentuk sosialisasinya? PKPU hanya menyebutkan dua bentuk, pertama pemasangan bendera yang ada gambarnya dengan nomor urut, kedua dia boleh melakukan pendidikan politik di internal parpol, contoh nya apa? Pertemuan terbatas,” tuturnya. (*DTC/FKK)

Popular Articles