Kupang, FKKNews.com- Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang tak kunjung ada kejelasan, sekalipun Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, SH berjanji tidak akan memberhentikan para PTT yang sudah mengabdi sekian tahun pada Pemerintah Kota Kupang.
PTT tersebut sudah hampir tiga bulan tidak menerima gaji, bahkan SK pengangkatan saja mereka belum dapatkan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang, Jumat (17/2/2022) Penjabat Walikota berjanji akan segera membayar gaji PTT selama dua bulan, sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB di Jakarta untuk mengangkat kembali PTT.
Dalam RDP tersebut, poin lain yang disepakati adalah Pemerintah dan DPRD akan sama-sama berangkat ke Jakarta dalam rangka konsultasi dengan Kemenpan RB terkait nasib PTT di Kota Kupang.
Sekalipun Pemkot Kupang akan melakukan konsultasi, namun PTT harus tahu bahwa mulai tahun ini status mereka akan dihapuskan. Sebelumnya Mantan Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah harus siap menerima kenyataan untuk di outsourcing.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menurutnya PTT dan honorer diberikan pilihan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi apabila tidak lulus, ada opsi lain yaitu menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, “Diganti outsourcing,” ujar Satya Pratama seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, saat ini tenaga honorer di Kementerian atau Lembaga sudah banyak digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.
“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.
Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Almarhum Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Berapa gaji outsoucing?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.
Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.
Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.
Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari. (*CNBC/FKK)