Jakarta,FKKNews.com -Dilansir dari Chanel youtube Frans S.Pong,Arcus. Kisruh internal di tubuh organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kian meluas, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) akan menempuh jalur hukum karena telah dituduh sebagai pemecah-belah organisasi yang telah berdiri selama 73 tahun itu.
Tuduhan tersebut disebarkan di media sosial dalam bentuk poster digital yang bertuliskan Wanted dengan foto Ketua Umum Majelis Sinode GPIB Pendeta Drs. Paulus K. Rumambi, M.Si.
Poster tersebut disebarkan secara masif pasca ditolaknya surat permohonan melakukan pelantikan pengurus GMKI kubu Jefri Gultom di GPIB Paulus.
Ketua II Majelis Sinode GPIB, Pendeta Manuel Raitung, S.Si., M.M., bersama Sekretaris I Pendeta Roberto J. M. Wagey, M.Th., dan Sekretaris II Penatua Ivan G. Lantu, S.H, M.Kn. angkat bicara, mereka menolak keras pernyataan bahwa GPIB terlibat dalam persoalan internal Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
“Ini bukan masalah GPIB, ini masalah GMKI. Ini merupakan pemutarbalikan fakta dan merugikan nama baik bagi GPIB. Kami berdasarkan Keputusan Sidang Majelis Sinode, ini mengganggu dan ada Undang-undang yang dilanggar. Kita minta supaya diproses hukum,” ujar Pendeta Manuel.
Menurut Manuel dalam salah satu chanel youtube Frans S.Pong,Arcus. saat ini pihaknya sudah membentuk Tim Hukum melalui Yayasan Hukum untuk memproses hal tersebut. Apalagi, katanya, Ketua Umum Majelis Sinode GPIB digambarkan sebagai Wanted dalam sebuah poster digital.
Kronologi munculnya berita-berita yang mencitrakan Ketua Umum Majelis Sinode Pendeta Paulus Rumambi sebagai pemecah belah diawali kisruh di internal GMKI. Akibat kisruh itu terbentuk dua kubu yakni kubu Ketua Umum GMKI Jefri Gultom dan kubu Sekretaris Umum Artinus Hulu.
Seperti diketahui bahwa kubu Artinus Hulu selaku sekretaris umum sudah melakukan pelantikan pengurus terpilih di GKI Kwitang Jakarta pada 28 Januari 2023, sementara kubu Ketua umum Jefri Gultom akan melakukan pelantikan pada 31 Januari 2023 di GPIB Paulus Jakarta.
Namun surat permohonan melakukan pelantikan di GPIB Paulus Jakarta ditolak karena adanya surat yang masuk bahwa kepengurusan hasil formatur sudah dilantik di GKI Kwitang.
Menurut Manuel, surat tersebut jadi acuan bagi GPIB Paulus menolak untuk gedung gerejanya dipakai sebagai tempat pelantikan pengurus GMKI versi Ketua Umum, namun penolakan GPIB Paulus dianalogikan bahwa Pendeta Rumambi sebagai pemecah belah karena tidak menyetujui pelantikan pengurus GMKI versi Ketua Umum, “sesungguhnya ini masalah GMKI bukan masalah GPIB, jangan memutarbalikkan fakta,” tegas Pendeta Manuel.
Sementara itu Sekretaris I Majelks Sinode GPIB Pendeta Roberto mengaku bahwa GPIB tidak tahu-menahu tentang persolan ini, dirinya mengaku kaget ketika membaca postingan yang menyudutkan Ketua Umum Majelis sinode GPIB, “ada tiga hal disini telah terjadi pencemaran nama baik Ketua Sinode GPIB, pencemaran nama baik lembaga GPIB, dan juga pencemaran nama baik GPIB Paulus,” ucap Roberto.
Pendeta Roberto melanjutkan bahwa, sekalipun ada permintaan maaf dari pihak GMKI, namun pihaknya tetap akan meneruskan proses hukum tersebut sekalipun menerima permintaan maaf GMKI, “GMKI yang berlabelkan Kristen ini membangun satu suasana yang kondusif sehati, sepikir, satu tujuan diharapkan utuh tidak terjadi perpecahan tapi menjadi teladan yang baik bagi banyak orang,” pinta Roberto.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris II MS Penatua Ivan Lantu, ia mengaku bahwa pihaknya sangat terganggu atas beredarnya poster tersebut. “Ini kayak petir di siang bolong, kita merasa terganggu, terusik ketika pimpinan kami difitnah di grup media sosial sebagai wanted,” kata Ivan.
Pria yang juga berprofesi sebagai notaris ini menyayangkan tindakan tersebut, dirinya lebih menyayangkan lagi karena dilakukan oleh mereka yang berstatus mahasiswa. “karena ini sudah masuk ke ranah hukum karenanya proses hukum akan terus dilakukan, ini sebagai pembelajaran, janganlah tangan itu gatal, janganlah pikiran itu mencoba membuat sesuatu yang tidak benar, kami akan proses, kami laporkan ini, kami juga sudah berkonsultasi dengan bagian hukum kami,” pungkasnya.