Kupang,FKKNews-Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi: “Kenapa Kami Bawa ini ke-Peradilan, Karena Laporan Kami ke Ombudsman Sudah Berlarut-Larut”
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengancam akan melaporkan Ombudsman NTT ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), karena dinilai telah menghalang-halangi untuk mendapat kepastian hukum.
“Ombudsman sudah menghalangi-halangi kami untuk mendapat kepastian hukum. Ini sudah pelanggaran HAM. Saya akan melaporkan Ombudsman ke Komnas HAM,” tegas Izhak kepada wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.
Terkait dengan laporannya ke Ombudsman, Izhak mengaku telah mendapat jawaban dari Ombudsman bahwa laporannya ditolak, karena kasus ini sudah sampai ke proses hukum di PN Kupang.
“Kami sudah dapat jawaban dari Ombudsman bahwa laporan kami ditolak,” kata Izhak.
Namun, menurut dia, Ombudsman telah melakukan maladministrasi. Dimana, laporan awal juga sudah sempat ditolak, karena dengan alasan bukan kewenangannya. Tapi oleh Ombudsman Pusat diminta untuk dibuka dan diproses lanjut.
“Berarti sesuai kewenangan Ombudsman untuk memprosesnya,” katanya.
Dia mengaku sempat dipanggil untuk lakukan klarifikasi dengan Ombudsman terkait laporan itu. “Sebenarnya hal itu sudah dilakukan Ombudsman sejak laporan awal, tapi tidak dilakukan,” kata Izhak.
Maladministrasi lain yang dilakukan Ombudsman terkait korespondensi surat-menyurat dari Ombudsman NTT tidak ada tembusannya, seperti ke Ombudsman pusat dan lainnya.
Termasuk surat panggilan klarifikasi ke kami juga tidak ada tembusannya. Tata cara surat menyuratnya sudah melanggar atau maladninistrasi juga,” tandasnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan keberatan ke Ombusdman saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Kami sudah sampaikan keberatan, karena berlarut-larutnya laporan kami ke Ombudsman,” ujarnya.
Dia mengaku telah memprediksi bahwa laporannya akan ditolak Ombudsman, karena substansi persoalan sudah beraada di ranah peradilan.
“Kenapa kami bawa ini ke peradilan, karena laporan kami ke Ombusdman sudah berlarut-larut,” tegasnya.
Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melaporkan para pemegang saham Bank NTT ke Ombudsman NTT terkait adanya dugaan mal administrasi dengan pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT.