1
1
1
2
3
Kupang, FKKNews.com – Kelangkaan minyak tanah yang terus terjadi di Kota Kupang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan distribusi biasa. Di balik antrean panjang warga, jeriken kosong, dan melonjaknya harga di tingkat pengecer, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap penyaluran energi bersubsidi.
Masyarakat di berbagai wilayah Kota Kupang mengeluhkan semakin sulitnya memperoleh minyak tanah di pangkalan resmi. Di saat yang sama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang menyampaikan bahwa stok minyak tanah dalam kondisi aman dan distribusi berjalan normal. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
Namun, menurut Founder Kawan Energi Lestari, Teguh Lamentur Takalapeta, M.Fil, ukuran keberhasilan distribusi bukan terletak pada jumlah stok yang tersedia di terminal atau agen, melainkan pada kemampuan masyarakat memperoleh minyak tanah secara mudah, sesuai kuota, dan dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Minyak tanah baru dapat dikatakan tersedia apabila benar-benar sampai ke dapur masyarakat. Jika stok dinyatakan aman, tetapi warga tetap kesulitan membeli, maka persoalannya bukan lagi kekurangan pasokan, melainkan kebocoran dalam sistem distribusi,” ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Teguh, indikasi kebocoran distribusi sebenarnya bukan persoalan baru. Minyak tanah bersubsidi diduga dibeli secara borongan, dialihkan kepada pengecer, dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, bahkan diduga mengalir ke luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap rantai distribusi barang bersubsidi.
Ia menilai respons pemerintah selama ini masih didominasi pernyataan normatif, seperti akan melakukan monitoring, inspeksi mendadak, koordinasi, dan evaluasi. Sayangnya, langkah-langkah tersebut dinilai belum mampu menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
“Kalimat ‘akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat’ memang terdengar meyakinkan, tetapi tidak memiliki ukuran keberhasilan maupun tenggat waktu yang jelas. Akibatnya, masyarakat terus menunggu, sementara kelangkaan tetap berulang,” katanya.
Teguh berpendapat, tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada saat minyak tanah keluar dari terminal atau diterima agen. Justru pengawasan paling penting berada pada tahap distribusi hingga pangkalan resmi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mampu mengetahui secara rinci pangkalan penerima pasokan, jumlah alokasi, jadwal distribusi, volume penjualan, hingga harga yang diterapkan kepada masyarakat. Tanpa pengawasan tersebut, sulit memastikan apakah subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Ia juga mempertanyakan mengapa stok di pangkalan sering kali habis dalam waktu singkat, sementara minyak tanah yang sama justru mudah ditemukan di kios atau pengecer dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Jika pemerintah tidak mampu menjelaskan ke mana minyak itu berpindah setelah keluar dari pangkalan, maka pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah hanya mengetahui pergerakan barang di atas kertas, tetapi kehilangan kendali ketika barang masuk ke pasar,” ujarnya.
Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah. Pangkalan yang terbukti menjual kepada pengecer maupun spekulan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Agen penyalur dan Pertamina juga memiliki tanggung jawab memastikan distribusi berjalan sesuai peruntukan dan tidak berhenti hanya pada dokumen pengiriman.
Namun demikian, ia menilai pemerintah tetap memegang peranan utama karena memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku distribusi di daerah.
Lebih lanjut, Teguh mengkritisi kebijakan yang terus meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, partisipasi publik memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab pengawasan kepada warga.
“Disperindag memiliki data lengkap mengenai agen, pangkalan, alokasi, jadwal distribusi, hingga perangkat pengawasan di lapangan. Tidak adil apabila ibu rumah tangga yang kesulitan memperoleh minyak tanah masih harus dibebani tugas membuktikan adanya penyimpangan distribusi,” katanya.
Sebagai solusi, Teguh mendorong Disperindag membuka data distribusi minyak tanah secara transparan kepada publik, meliputi nama agen, pangkalan, alamat, besaran kuota, jadwal penyaluran, dan harga resmi. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi distribusi secara objektif.
Selain itu, ia mengusulkan audit menyeluruh terhadap pangkalan yang paling banyak dikeluhkan dengan mencocokkan volume pasokan, stok fisik, serta catatan penjualan. Pangkalan yang terbukti menyimpang perlu diberikan sanksi administratif hingga pencabutan hak distribusi dan pengalihan kuota kepada pangkalan yang lebih patuh.
Ia juga menilai sistem pencatatan manual sudah tidak lagi memadai. Pemerintah didorong membangun sistem pelaporan digital harian sehingga perbedaan antara volume pasokan, stok, dan penjualan dapat segera terdeteksi. Kanal pengaduan masyarakat pun perlu dilengkapi dengan nomor registrasi laporan, petugas penanggung jawab, serta batas waktu penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, operasi pasar memang dapat menjadi solusi jangka pendek ketika terjadi kelangkaan. Namun apabila akar persoalan berupa kebocoran distribusi tidak diselesaikan, tambahan pasokan hanya akan memperbesar peluang keuntungan bagi para spekulan.
“Kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang pada akhirnya bukan semata-mata persoalan energi rumah tangga. Ini adalah ujian terhadap efektivitas tata kelola distribusi barang bersubsidi. Selama pemerintah lebih percaya pada laporan administrasi daripada kenyataan yang dihadapi masyarakat, maka pernyataan bahwa stok aman akan terus dipertanyakan publik,” tutup Teguh. (FKK/Eka Blegur).