Beranda Nasional DPRD NTT Temui Kemenkeu, Pasang Badan Perjuangkan Nasib 9.000 PPPK, Relaksasi Fiskal...

DPRD NTT Temui Kemenkeu, Pasang Badan Perjuangkan Nasib 9.000 PPPK, Relaksasi Fiskal Mulai Digodok

236

Jakarta, FKKNews.com – Di tengah kecemasan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih turun langsung memperjuangkan nasib mereka. Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD NTT bahkan “pasang badan” dengan menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta demi mencari solusi konkret bagi sekitar 9.000 P3K di daerah.

Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Dalam pertemuan resmi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Selasa (31/3/2026), pemerintah pusat memberikan sinyal positif dengan mulai menggodok skema relaksasi kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, menegaskan bahwa kehadiran Banggar di Jakarta bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memperjuangkan nasib para tenaga pengabdi di NTT.

“Kami datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk mengetuk pintu kebijakan pusat. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K menjadi korban aturan yang tidak berpihak. Harus ada solusi nyata,” tegasnya.

Bagi DPRD NTT, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam struktur anggaran, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik. Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menekankan bahwa di balik angka tersebut ada guru dan tenaga kesehatan yang setiap hari melayani masyarakat.

“Kita bicara tentang manusia. Tentang guru, tenaga kesehatan, dan pelayanan dasar. Daerah tidak bisa dibiarkan menanggung beban ini sendiri. Harus ada skema pembiayaan bersama dari pusat,” ujarnya.

Sejumlah anggota Banggar lainnya juga menyampaikan tekanan serupa. Ir. Mohammad Ansor mendorong agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar melalui skema DAK nonfisik, sementara Yunus H. Takandewa menegaskan pentingnya penyelamatan nasib PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Alexander Take Ofong bahkan menyoroti bahwa secara regulasi, pemerintah pusat memiliki ruang untuk bertindak.
“Undang-undang sudah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan batas belanja pegawai. Instrumen hukumnya ada, tinggal kemauan untuk digunakan demi daerah,” tegasnya.

Kekhawatiran juga disampaikan Rusding dan Julius Uly yang menilai adanya ancaman terhadap keberlanjutan kontrak kerja akibat ketidaksinkronan kebijakan. Julius menegaskan bahwa sebagai bagian dari ASN, pembiayaan PPPK seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Merespons desakan tersebut, pihak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan dua opsi relaksasi kebijakan. Pertama, perpanjangan masa penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen sehingga tidak diberlakukan secara ketat pada Tahun Anggaran 2027. Kedua, penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui diskresi pemerintah pusat.

Selain itu, DPRD NTT juga mendorong solusi jangka panjang, yakni pembiayaan PPPK secara penuh melalui APBN serta penguatan kembali transfer daerah.

Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga tuntas.
“Kami tidak hanya datang, lalu selesai. Ini akan terus kami kawal sampai ada keputusan resmi. Harapan kami, bulan April sudah ada kepastian agar tidak ada kegelisahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Banggar DPRD NTT dijadwalkan kembali melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB guna memastikan solusi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

Langkah DPRD NTT ini menjadi pesan kuat bahwa di tengah tekanan kebijakan fiskal, lembaga legislatif daerah tidak tinggal diam. Mereka memilih hadir di garis depan, memperjuangkan nasib ribuan P3K agar tetap memiliki kepastian dan terus bisa melayani masyarakat.

Artikulli paraprakSabu Raijua Siap Sambut Ekspedisi Barakati, Fokus pada Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM di Hawu Mehara
Artikulli tjetërAhmad Yohan Raih Predikat Ketua DPW Terbaik, BM PAN Jadi Ikon Penggerak Relawan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini