Kupang,FKKNews.Com-Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi gugat 22 Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur ( NTT ) atas perbuatan melawan hukum senilai Rp 64,6 miliar.
Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mulai masuk pada sidang mediasi yang digelar di PN Kupang, Rabu (01/02/2023).
Hasil recal hakim PN Kupang, dari 33 tergugat, hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukum masing-masing. Sedangkan tiga lainnya tidak hadir atau diwakili.
Tiga Bupati yang tidak hadir, yakni Bupati TTS, Epi Tahun, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, dan Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade.
Pengacara, Apolos Djara Bonga dan tim misalnya, mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.
Akibat tidak hadirnya tiga kepala daerah yang digugat ini, maka sidang mediasi ditunda lagi ke tangal 16 Februari 2023 mendatang sambil menunggu kehadiran ketiga kepala daerah atau perwakilannya.
Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi dan Erwan Fanggidae mengatakan bahwa mediasi ini masih ada yang belum hadir. Prinsipalnya mediasi harus hadir.
“Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan,”jelasnya.
Menurut dia, jika mediasi ketiga juga masih gagal, maka masuk dalam materi gugatan.
Ia menambahkan kliennya mempunyai harapan besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan pada tahapan mediasi.
“Memang pada awal-awal dalam persidangan pertama, pak Izhak sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita tidak bermaksud untuk melawan pemerintah, tapi ini erat kaitannya dengan perselisihan organisasi yang ada dalam tubuh internal Bank NTT yang menurutnya harus diluruskan,”katanya kepada wartawan usai sidang di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kupang.
“Pada proses mediasi akan diajukan juga syarat-syarat damai seperti apa yang tergugat inginkan, syukur- syukur kalau mediasi ini menemui titik tengah dan kita berdamai,” tambahnya.
Kuasa lainnya, Yoseph Patibean menjelaskan hari ini sidang kali kedua, dan hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir. Sehingga hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.
“Jika masih ada yang tidak hadir, maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023, tahapan mediator,” katanya.
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menilai ketiga kepala daerah yang tidak hadir itu tak menghargai Pengadilan, karena pengadilan yang memanggil mereka.
“Yang memanggil mereka adalah pengadilan, jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham itu,”Ungkapnya.