Kupang, FKKNews.com – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang, menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR Kota Kupang.
Aksi damai yang digelar ini berlangsung di dua tempat yakni depan Kantor DPRD Kota Kupang dan Kantor Wali Kota Rabu (15/11/2023), siang.
Dalam orasi, para mahasiswa menyebutkan alasan hari ini adanya aksi demo karena merasa miris dengan tunjangan DPRD Kota Kupang yang melebihi tunjangan DPRD Provinsi NTT.
“Banyak pemberitaan dimana-mana terkait tunjangan angota DPRD Kota Kupang naik melebihi tunjangan DPRD Provinsi NTT,” ujar para massa aksi.
Massa aksi menyebutkan bahwa belakangan ini banyak keresahan masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan maupun media sosial Facebook dan lain-lain karena adanya kenaikan tunjangan 37 angota DPRD Kota Kupang namun para dewan masih merasa santai.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Ram Sabity, tunjangan bagi anggota DPRD merupakan hal wajib yang diterima oleh seluruh anggota DPRD yang ada di Indoneisa begitupun dengan anggota DPRD kota kupang periode 2019-2024. Anggota DPRD kota kupang yang berjumlah 40 (empat puluh) yang telah diangkat sumpah dan janji jabatan pada 26 Agustus tahun 2019 dipastikan telah menerima tunjangan yang bersumber dari APBD kota kupang namun, belakangan ini penerimaan tunjangan transportasi dan perumahan oleh 37 (tiga puluh tujuh) anggota DPRD kota kupang menuai banyak penolakan pasalnya kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan tahun 2022 tidak didasarkan dengan alasan rasional dan bertabrakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Berdasarkan peraturan walikota nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa total besaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 anggota DPRD kota kupang selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.10.212.000.000,00 dengan rincian tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta per orang per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp 8,5 juta per orang per bulan. Sedangkan dijelaskan dalam perwali yang baru (nomor 39 tahun 2022) tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD kota kupang mengalami peningkatan yang signifikan dengan total penerimaan per tahun sebesar Rp.16.872.000.000 rincian tunjangan transportasi sebesar Rp 21 juta per orang per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp 17 juta per orang per bulan.
Lanjut, Jika dikaitkan perwali nomor 39 tahun 2022 dengan peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada pasal 17 ayat 1,2,3,4,5 menjelaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan besaran tunjangan tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRD Provinsi.
Dijelaskan juga bagwa, peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD.
Terhadap kejanggalan tersebut diatas, Mahasiswa Nasional Indonesia yang merupakan organisasi perjuangan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam Anggota DPRD yang menari dimana dengan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil namun masih diatas penderitaan rakyat kota kupang menikmati tunjangan yang bernilai fantastis.
2. mengecam anggota DPRD kota kupang yang menjadi budak eksekutif. Terhadap peryataan diatas adapula yang menjadi tuntutan dari kami masa aksi adalah sebagai berikut:
1. Mendesak anggota DPRD Kota Kupang untuk mengembalikan anggaran tunjangan transportasi dan perumahan.
2. Mendesak DPRD membentuk pansus untuk menelusiri tunjangan anggota DPRD Kota Kupang.(FKK01).