Kupang, FKKNews.com – Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melakukan rilis atau konferensi pers, bertempat di lobi Mapolresta Kupang Kota, atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban FS (39) meninggal dunia, Minggu (16/6/2024)
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, dalam keterangannya di hadapan awak media dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Yohanes Suhardi dan Kanit Pidum Ipda Faijor Simanjuntak, serta Kasie Humas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, dikatakan bahwa atas kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini, diakibatkan karena pelaku BB alias Slebor yang saat itu dipengaruhi minuman keras atau mabuk, sehingga nekat menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Dan kini pelaku telah berhasil diamankan, beberapa saat setelah kejadian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadian berawal dari adanya perselisihan dan pertikaian antar pengunjung cafe di daerah Fatululi, pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WITA,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa korban bersama dua orang temannya sedang nongkrong di cafe sambil menunggu pertandingan sepak bola, dengan bernyanyi atau karaoke.
“Pelaku datang dan ikut bergabung, kemudian di sela oleh pelaku untuk gantian bernyanyi, namun tidak di gubris sehingga terjadilah keributan,”ungkapnya.
Karena terdesak, pelaku mengambil pisau yang ada di cafe, dan menusuk leher sebelah kiri korban, lalu korban yang berlumuran darah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban yang mengeluarkan banyak darah, segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun tidak terselamatkan, dan 2 korban lainnnya mengalami luka di tangan, pelipis, dan telah ditangani oleh tim medis,” ucapnya.
Atas kejadian ini, beberapa saat kemudian kami langsung amankan pelaku di salah satu hotel di Kota Kupang, dan saat diambil keterangannya oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Ia menegaskan bahwa kejadian penganiayaan diakibatkan karena pelaku yang telah mabuk akibat miras, dan bukan karena adanya permasalahan pribadi.
“Kejadian ini spontan dilakukan pelaku, dan bukan adanya permasalahan pribadi, karena antara pelaku dan korban sudah saling kenal serta tinggal bertetangga. Namun, apabila adanya informasi lain yang didengar oleh masyarakat, silahkan sampaikan detailnya kepada penyidik untuk didalami, dan percayakan seluruh proses penegakan hukumnya kepada penyidik yang akan bekerja secara cepat dan tepat,” tegasnya
Pelaku Slebor, tambahnya, dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Ia berpesan, untuk tidak mempercayai informasi adanya aksi balas dendam oleh keluarga korban, dan percayakan proses hukum yang seadil-adilnya kepada Polri.
“Masyarakat Kota Kupang tidak usah khawatir dengan informasi akan adanya aksi balas dendam, kami jamin kamtibmas yang tetap kondusif. Kami tidak segan-segan untuk tindak tegas setiap orang yang mengganggu kamtibmas,”pintanya.
Selain telah mengamankan pelaku di Polresta Kupang Kota, penyidik juga telah menyita barang bukti, yakni sebilah pisau, baju, celana, dan pakaian (celana) dalam korban,”pungkasnya.(Trb/FKK03)