Popular Posts

IMG 20260902 1431142 scaled

RDP Komisi I DPRD Alor Bongkar Tudingan Uang Ratusan Juta: Polres Pulbaket, Kejaksaan Supervisi, Irda Diminta Periksa 4 Pejabat

Kalabahi, FKKNews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya memuat tudingan seorang kontraktor berinisial OM terkait dugaan pemberian uang ratusan juta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

RDP tersebut berlangsung pada Selasa, 2 September 2026. Komisi I menghadirkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor, Yoan Djahari, sementara Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor turut dihadirkan untuk mendengarkan dan menyaksikan secara langsung jalannya rapat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sings, SH, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan karena nama sejumlah pejabat yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian dari mitra kerja dan berada dalam ruang pengawasan DPRD.

Sebelumnya, empat pejabat disebut dalam pemberitaan yang bersumber dari pernyataan kontraktor berinisial OM. Mereka yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor Tertius Lanmai, SH, Kepala ULP Yoan Djahari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Beny Dakahamapu, serta Jusuf Laa selaku pejabat pengadaan di ULP.

Namun, dalam RDP kali ini hanya Kepala ULP yang hadir dari pihak pejabat yang disebutkan.

“Secara objektif pejabat-pejabat ini berada dalam pengawasan DPRD. Karena itu kita perlu mengundang mereka untuk mendapatkan keterangan secara pasti,” ujar Sulaiman dalam konferensi pers usai RDP.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, Komisi I tidak hanya ingin mendengar bantahan dari pihak pejabat, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam RDP, kontraktor OM pada tahun 2025 disebut mengerjakan tiga paket proyek dengan nilai keseluruhan mendekati Rp7 miliar.

“Tiga proyek itu yakni Rumah Sakit Bergerak Mola dengan nilai Rp4,5 miliar, kemudian SPAM dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar, dan pekerjaan di RSUD dengan nilai sekitar Rp700 juta,” jelasnya.

Sulaiman menyebut, berdasarkan keterangan yang diterima Komisi I, dua pekerjaan yakni proyek SPAM dan pekerjaan di RSUD dapat diselesaikan meskipun prosesnya disebut berjalan tersendat-sendat.

Sementara itu, proyek Rumah Sakit Bergerak Mola disebut tidak berjalan sesuai target. Menurutnya, progres pekerjaan berada di kisaran 26 persen hingga akhirnya kontrak tersebut diputus pada Desember karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

“Proyek Rumah Sakit Bergerak Mola itu kondisinya 26 persen dan supervisinya Kejaksaan sehingga cukup ketat. Kemudian pada bulan Desember di-PHK-kan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Sulaiman, menjadi salah satu hal yang perlu didalami DPRD, terutama berkaitan dengan bagaimana seorang kontraktor yang menghadapi persoalan dalam salah satu pekerjaan justru dapat memperoleh tiga paket proyek dengan nilai yang cukup besar.

“Pertanyaan DPRD yang mendasar adalah bagaimana sistem ULP yang sudah canggih itu bisa dimasuki oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan kemudian dipercayakan mendapatkan tiga paket dengan nilai cukup besar. Kalau ditotalkan hampir Rp7 miliar,” tegasnya.

Sulaiman menegaskan, Komisi I tidak berada pada posisi untuk langsung menyimpulkan benar atau tidaknya tudingan tersebut. Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Komisi I pun meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti dan memeriksa informasi yang berkaitan dengan nama-nama pejabat yang disebut dalam pemberitaan.

“Kita mintakan Irda untuk segera memeriksa nama-nama pejabat yang disebutkan,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.

Menurut Sulaiman, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah sesuai ketentuan disiplin dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pejabat maupun pemerintah daerah juga harus dipulihkan.

“Kalau memang pejabat-pejabat ini setelah diperiksa Irda ditemukan misalnya ada pelanggaran, harus ada langkah untuk disiplin. Tetapi kalau tidak terbukti, nama baiknya juga harus segera dipulihkan,” katanya.

Sulaiman juga menyoroti pernyataan OM yang sebelumnya disebut mengaku memiliki bukti seperti CCTV dan bukti lainnya.

Menurutnya, apabila benar memiliki bukti, maka pihak yang bersangkutan perlu menyampaikan dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang tepat, terlebih persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik.

“Saya pikir kalau Polres sudah mengatakan dilakukan Pulbaket, yang bersangkutan juga penting untuk didengarkan keterangannya. Katanya ada fakta, ada bukti, ada CCTV dan lain-lain. Saya pikir beliau harus bicara,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar karena menyangkut reputasi pejabat dan nama baik Pemerintah Kabupaten Alor.

“Ini menyangkut nama baik pejabat, nama baik daerah, nama baik pemerintah. Jadi kita harus transparan,” tegasnya.

Sulaiman bahkan mempertanyakan motif di balik munculnya tudingan tersebut, terlebih nama sejumlah pejabat disebut secara terbuka sementara identitas kontraktor yang menjadi sumber pemberitaan hanya ditulis dengan inisial.

“Kalau sudah begitu kan jelas. Ditambah lagi dengan dia bekerja di tahun yang sama dengan tiga paket. Jadi tidak bisa hanya mengatakan tidak ada bukti, tidak ada fakta, asumsi dan lain-lain. Itu ada motif, dan motif ini harus dibuka,” katanya.

Lebih jauh, Sulaiman juga memberikan perhatian terhadap pejabat yang namanya disebut dalam pemberitaan apabila sedang mengikuti proses seleksi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan lainnya.

Ia berpandangan bahwa proses tersebut perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Sekalipun itu masih diduga, bagi pejabat yang sementara ikut dalam proses seleksi untuk jabatan pimpinan, apakah eselon II atau lainnya, lebih bagus kalau dinonaktifkan atau dibebastugaskan sementara. Kalau sedang ikut seleksi, seleksinya juga perlu dipertimbangkan untuk ditunda sampai persoalannya jelas,” ujarnya.

Menurutnya, bantahan semata belum cukup untuk mengakhiri persoalan apabila dugaan tersebut belum melalui proses pemeriksaan yang objektif.

“Karena membantah tidak cukup untuk bisa meneruskan semua ini. Kalau nanti dia jadi pejabat kemudian terbukti menerima, tentu akan menjadi persoalan. Sebaiknya sejak awal semuanya diperiksa secara objektif,” tegas Sulaiman.

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Alor akan terus mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

“Pasti kita akan ikuti ini dengan baik,” pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor tersebut.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H. Menjelaskan bahwa tidak ada laporan yang masuk di Polres Alor dari pada pihak Kontraktor OM (Ongky Manafe) maupun beberapa pejabat di lingkup pemkab Alor terkait kasus yang sedang viral sehingga ia perintahkan Anggotanya untuk turun ke lapangan melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sebelumnya nama seorang kontraktor asal Kupang Ongky Manafe (OM) yang menjadi perbincangan dalam beberapa Minggu ini, setelah ia mengatakan pernah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah pejabat lingkup Pemkab Alor terkait sebuah proyek.

Kapolres Alor saat dikonfirmasi oleh media ini di Mapolres Alor, Senin, (24/08/2026) mengatakan bahwa mereka ini saya tidak tauh apakah ada lapor Polda atau tidak, belum, tapi kalau ke Polres Alor secara resmi dia tidak ada melaporkan, kami juga belum ada langkah-langkah tindak lanjut untuk melakukan penyelidikan terkait masalah ini, kalau ini daripada si korban, dia belum melaporkan kepada polres Alor.

“Kemudian dari pihak pemerintah daerah ini, atas pemberitaan ini kalau dia merasa disitu dia di rugikan, dia tidak ada menerima, artinya dia ada pencemaran nama baik, terkait ini jika dia merasa dituduh maka dia boleh melapor, ini belum ada yang melapor,”ujarnya.

Dijelaskan Nur Azhari terkait isu ada Aparat Penegak Hukum yang memeriksa sejauh ini belum melakukan pemeriksaan, cuman karena ini berita sudah menjadi konsumsi umum di media dan medsos kami masih melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di dalam ruangan, saat ini saya perintahkan untuk mencari ke lapangan terkait, artinya kami masih sekadar Pulbaket saja, belum ada melakukan pemeriksaan secara resmi.

“Karena kalau sudah ada laporan ada proses penyelidikan, setelah penyelidikan kalau memang ada ditemui baru ada penyelidikan, kalau Pulbaket ini masih di bawa tingkat penyelidikan, itu sekadar kami tauh saja, isu seperti ini kami artinya juga tidak tinggal diam  cari informasi,” pungkasnya.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, secara resmi kami belum ada melakukan pemeriksaan, belum ada pernah memanggil orang ke kantor, kalau kami Pulbaket kami sendiri yang turun ke lapangan. Hasil Pulbaket ini kami tidak bisa jadikan konsumsi publik, memang tidak bisa, sebatas kami saja, sementara yang publik tauh itulah posisinya seperti itu.

Ketika ditanyakan media ini terkait kalau dalam Proses Pulbaket ini ada indikasi temuan maka tindak lanjutnya seperti apa?
“Nanti kami akan koordinasi dengan Polda seperti apa. Pulbaket ini kami konsumsi sendiri saja, kami mau tauh seperti apa, itu haknya pihak-pihak yang dilaporkan,”  jawab Kapolres Alor.

Sebagaimana dikutip dari salah satu media yakni RADARPANTAR.com Unit TIPIKOR Polres Alor, pada Senin (24/08/2026) pagi mendatangi Bagian ULP Setda Alor. Kedatangan Unit TIPIKOR di ULP ini diduga berkaitan dengan adanya informasi salah satu kontraktor asal Kupang yang diiming-iming mendapatkan proyek dari 4 pejabat Pemkab Alor dengan memberikan sejumlah uang.

Polres Alor melalui Sat Reskrim Polres Alor merespon cepat adanya keterangan yang direlease dari salah satu kontraktor asal Kota Kupang OM yang mengatakan jika ia menyerahkan sejumlah uang kepada 4 pejabat Pemkab Alor dengan iming-iming diberikan paket proyek.

Kanit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Alor Imansyah memimpin langsung tim saat mereka mendatangi Bagian ULP, Senin (24/08/2026) sekitar Pukul 09.30 wita.

Sebelum diterima Kabag ULP Yoan Djahari dan beberapa pejabat di ruang Kerja, tim TIPIKOR POLRES Alor sempat ngobrol dengan Kabag Pembangunan Setda Alor Anton Makoni.

Belum ada konfirmasi dari para pihak terkait. Saat ini Tim TIPIKOR Polres Alor yang berkekuatan 5 anggota itu sedang berada di Ruang Kerja, Kabag ULP Setda Alor Yoan Djahari.

Sebagai pimpinan, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melky Belly, S.Sos, M.Si telah memanggil 4 Pejabat lingkup Pemkab Alor yang dituduh Ongky Manafe (OM)-kontraktor asal Kota Kupang menyerahkan ratusan juta rupiah karena diiming-iming memberikan paket proyek kepadanya. Kepada Sekda Alor, 4 pejabat mengaku tidak menerima uang dari Ongki Manafe sebagaimana dirilis JurnalTimor beberapa waktu silam.

Terkait persoalan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melky Belly saat ditemui pekerja media di Ruang Kerja Bupati Alor, Senin (24/08/2026) menegaskan, soal pengakuan kontraktor OM bahwa ia telah menyerahkan ratusan juta rupiah kepada 4 pejabat lingkup Pemkab Alor karena diiming-iming bakal diberikan paket proyek, selaku pimpinan tertinggi birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Alor, telah memanggil 4 pejabat dimaksud.

Setelah bertemu 4 pejabat yang disebutkan oleh OM, semuanya memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tepis Sekda Alor di hadapan Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.Si kepada para pekerja media.

Dijelaskan Belly, satu persatu para pejabat itu ditanya, semua mengatakan tidak pernah menerima dana atau uang yang dimaksudkan OM.

Justru PPK RSB Mola yang mangkrak dikerjakan Ongko Manafe (OM) sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja Yus Laa yang ikut disebut namanya oleh OM mengatakan, pekerjaan RSB Mola oleh Kontraktor itu (OM), selaku PPK justru yang mengeluarkan uangnya untuk urusan kecil-kecil.

Belly juga menceritakan informasi yang didapat terkait OM, yang menjelaskan jika kinerja kontraktor tersebut (OM) memiliki catatan buruk, dimana sebelumnya OM selaku pelaksana pekerjaan pembangunan proyek di RSB Mola tidak tuntas melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga di PHK sekitar 25 persen atau 30 persen progres pekerjaannya. Tetapi Pemerintah berusaha menyelamatkan proyek ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Merespon pengakuan 4 pejabat ini Sekda Alor minta agar mereka menyiapkan data secara baik untuk menjelaskan kepada Polisi, karena kasus ini sudah dalam penanganan penyidik di Polres Alor.

“Saya sudah sampaikan bahwa kamu sudah mengaku di depan saya bahwa tidak benar, jangan sampai merusak citra daerah,” kata Belly mengingatkan.

Sebagai ASN jika terbukti salah menggunakan jabatan untuk kasus yang sementara dituduhkan kepada 4 pejabat ini maka demikian Belly, karena telah dilakukan klarifikasi ditingkat pimpinan. Dan OM Ini, sebut nama 4 pejabat dan itu masalah person, sudah tentu dalam pemerintahan ada aturan. Jika mereka berbohong maka pasti ada aturannya.

“Disiplin ASN pasti diterapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya dikutip dari JurnalTimor.id, seorang kontraktor asal Kota Kupang berinisial OM mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah dijanjikan paket proyek APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026. Akibat janji tersebut, OM mengaku telah menyerahkan uang hingga sekitar Ratusan juta kepada sejumlah orang yang disebutnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Pengakuan itu disampaikan OM kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Selasa (18/8/2026). Menurutnya, uang diberikan secara bertahap kepada empat orang yang disebut memiliki peran dalam proses pengadaan proyek pemerintah sebagaimana dikutip JurnalTimor.id.

OM mengaku menyerahkan Rp. 75 juta kepada Kepala ULP Alor, Yoan Djara. Dari jumlah tersebut, Rp. 55 juta diberikan secara tunai, sedangkan Rp.20 juta ditransfer ke rekening Bank BNI.

Selain itu, ia mengaku menyerahkan Rp. 175 juta kepada seorang pejabat pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Alor Untuk membiayai pesta rakyat. Penyerahan uang tersebut, kata OM, dilakukan secara langsung, ada saksi dan bukti cctv-nya.

Dalam pemberitaan itu, OM yang mengaku memiliki bukti mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu. Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh sejumlah pejabat yang namanya disebut. Dituding Terima Uang Proyek, Kepala ULP Alor Bereaksi Keras, Silakan Buktikan!

Dikutip dari salah satu media yakni SuluhNusa, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Alor, Yoan Djahari, menilai tuduhan tersebut tidak logis. Ia bahkan menduga informasi itu digunakan sebagai bentuk tekanan agar pihak yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan proyek.

“Penyampaian atau informasi itu tidak benar. Kontraktor ini semacam mengancam agar dia bisa kerja proyek,” kata Yoan kepada media di Kalabahi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Yoan, OM diduga pernah mengikuti proses tender pekerjaan tahun 2026 dengan menggunakan perusahaan lain untuk pekerjaan rumah sakit yang sama.

Yoan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pekerjaan Rumah Sakit Bergerak (RSB) Mola Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dikerjakan kontraktor bersangkutan.

Menurut dia, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya hingga kontraktor mengalami pemutusan hubungan kerja/kontrak.

“Dia ini yang kemarin kerja (tahun 2025) dan di-PHK, media kemarin tulis beberapa kali,” ujarnya.

Yoan menegaskan, proses tender pekerjaan yang dimaksud saat ini masih berada pada tahapan klarifikasi. Karena itu, ia membantah keras apabila dirinya dituduh menjanjikan ataupun menerima uang untuk pengurusan proyek.

Ia bahkan meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila pihak yang bersangkutan merasa memiliki bukti.

“Silakan dibuktikan. Kalau dilaporkan ke APH, itu jalan terbaik untuk membuktikan agar publik tahu,” tegasnya.

Yoan mengaku tudingan tersebut telah berdampak terhadap nama baik dirinya. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum karena merasa telah berulang kali mendapat tudingan serupa.

“Saya ini sudah berulang mendapat tudingan seperti ini. Kami juga tengah berpikir untuk melaporkannya karena sudah merusak nama baik saya dan teman-teman,” tandas Yoan.

Nama lain yang ikut disebut dalam informasi tersebut adalah Yus Laa. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (21/8/2026), Yus mengaku heran namanya dikaitkan dengan dugaan transaksi proyek tersebut.

Yus mengatakan, ketika dirinya masih bertugas sebagai Pokja maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia tidak pernah menjanjikan paket pekerjaan kepada siapa pun.

Terlebih, untuk proyek tahun anggaran 2026, ia menegaskan dirinya tidak lagi menangani ataupun bersentuhan dengan proses tersebut.

“Saya tidak pernah menjanjikan proyek kepada siapa pun. Apalagi sekarang untuk musim proyek tahun 2026 ini saya tidak mengurus atau bersentuhan sama sekali,” kata Yus.

Ia juga membantah tuduhan telah menerima uang sebesar Rp17 juta. Menurut Yus, tudingan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Rp17 juta itu jumlah yang sangat besar. Publik bisa menilai saya orang seperti apa,” ujarnya.

Yus kemudian menyinggung pengalamannya ketika menjadi PPK pada pekerjaan RSB Mola Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan kontraktor tersebut.

Ia mengaku pernah menggunakan dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kecil dalam pelaksanaan pekerjaan karena menurutnya kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab.

“Saya mencintai daerah saya. Ketika dia kerja tidak bertanggung jawab, saya sampai nombok untuk urusan yang kecil-kecil. Lalu logikanya bagaimana, siapa yang mau berurusan lagi dengan orang seperti itu?” katanya.

Yus kembali menegaskan bahwa tuduhan penerimaan uang tersebut tidak benar dan telah merusak reputasinya.

Sementara itu, OM ketika dikonfirmasi media di Alor melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026), mengatakan dirinya masih menunggu respons dari pihak-pihak yang namanya disebut, demikian dikutip dari SuluhNusa.

Ia mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada respons, OM menyatakan siap membuka seluruh informasi yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Saya memiliki bukti seperti yang disampaikan atau yang sudah ditulis media,” ujar OM.

Ketika ditanya mengapa persoalan tersebut tidak langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), OM mengatakan dirinya memilih pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sebagai anak Tuhan, saya memakai cara penyelesaian cinta kasih,” katanya.

OM juga belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai klaim adanya pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada pejabat tinggi di Kabupaten Alor. Ia hanya meminta media tetap menulis berdasarkan informasi yang sebelumnya telah diberitakan. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *