Kupang,FKKNews-Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa, diduga secara sepihak mengalihkan dana Bantuan Langsung Tunai [BLT] pada tahun 2022. Terhadap dugaan itu, setidaknya sebanyak 47 orang masyarakat Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk mencari kepastian hukum, Rabu (08/02/2023).
Elia Bessie salah satu perwakilan warga setempat kepada media mengatakan pihaknya bersama Obet Liu, didampingi Penasehat Hukum, Widyawati Singgih, S.H, M.Hum berniat melaporkan Kades Tesabela, Mateos Dafa ke Polda NTT, atas dugaan tindakan semena-mena terhadap masyarakat penerima BLT.
“Indikasi dugaan tersebut adalah dana BLT tahap ke 4 yakni bulan Oktober-Desember 2022 dengan rincian penerima setiap orang adalah Rp. 300.000 per bulan,”tutur Elia Bessie.
Menurut Elia Bessie, kasus dugaan terhadap pengalihan pembagian dana BLT ini sudah dilaporkan ke Camat Kupang Barat dan Dinas PMD Kabupaten Kupang, namun sampai saat ini, laporan itu sepertinya lenyap dan tidak diurus, karena itulah dirinya bersama 47 warga desa setempat memilih untuk mendatanagi Polda NTT.
“Karena tidak adanya kepastian, saya dan beberapa warga setempat meminta bantuan ke penasehat hukum untuk melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) guna mendapat kepastian hukum,”tegasnya.
Penasehat Hukum, Widyawati Singgih, S.H, M.Hum., yang mendampingi masyarakat Desa Tesabela, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT.
“Kita sudah konsultasi dan jawabannya akan ada tindak lanjut dari kepolisian dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,”ungkapnya
Menurutnya dari hasil konsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan di atas, belum bisa dibuatkan laporan karena masih ada beberapa data yang harus dipenuhi.
“Harapan kita ya sekiranya ada solusi yang baik buat masyarakat, sehingga kita tetap mengikuti prosedur hukum,” ujarnya. (Desy)