Kupang, FKKNews.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, SH dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini terungkap dalam fakta sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarlota M. Suek bersama dua Hakim Anggotanya di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, (05/9/2023).
“Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tak terbukti membuat laporan palsu,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Hal itu juga dibacakan Hakim anggota pria Yulius Eka Setiawan dan Lisbeth Adeline bahwa masalah soal embung nifuboke yang dilaporkan memang benar tak ada manfaat untuk masyarakat. Selain itu jalan nona manis adalah benar dahulu dikatakan demikian. Barulah kemudian disebut jalan oekoronikus saat itu berhubung dengan pasar nona manis sudah dipindahkan.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Jemy Haekase SH. Kepada media ini mengatakan bahwa sebagai umat yang bertuhan kita berterimakasih kepada Tuhan.
“Kasus ini berjalan cukup baik dan pertimbangan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan semua sudah benar berdasarkan fakta persidangan dan kita di putuskan bebas,” tandasnya.(FKK01).