Kupang, FKKNews.com- Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung menyebutkan pengalihan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi tenaga outsourcing bukan solusi yang tepat, dirinya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang agar segera membatalkan pemecatan ribuan PTT yang diberhentikan pada Tahap I.
Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasdem ini menyoroti alasan Pemkot Kupang yang memakai rujukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 sebagai tawaran outsourcing, menurutnya PP tersebut seyogyanya menjadi alternatif yang digunakan di kemudian hari dan bukan diberlakukan saat ini.
“Kami DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan,”ungkap Yuven.
Yuven juga meminta agar Pemkot meninjau kembali keputusan pemberhentian PTT, dirinya bahkan menduga jika pola kebijakan itu terus dijalankan maka nasib PTT bisa tak menentu.
“Menurut saya penting juga untuk mempertimbangkan soal kontribusi PTT dan yang paling penting kami tidak serta-merta menyetujui outsourcing yang ditawarkan sebagai alternatif, itu bukan solusinya,”tegasnya.
Secara terang-terangan Yuven menolak rencana Pemkot Kupang mengalihkan PTT menjadi tenaga outsourcing di Perusahaan Daerah Sasando. Sebab, DPRD tidak menganggarkan biaya ke perusahaan itu untuk kebijakan demikian.
“Saya minta pemerintah lebih hati-hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat uu,” kata Yuven.
Lebih lanjut, Yuven menyebut Pemerintah justru tidak mencermati mencermati PP nomor 49 tahun 2018. PP itu menurut dia berlaku setelah lima tahun diundangkan. Artinya PTT mestinya tetap bekerja hingga batas akhir di tanggal 28 November 2023.
“PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.514 PTT yang semuanya nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak-atik,”tandasnya.
Karena kejadian ini, nasib PTT di Kota Kupang tidak menentu karena ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK.
“Karena itu menurut saya tidak ada alasan yang kuat untuk membenarkan pemberhentian PTT itu, satu aspek yang kemudian saya pikir bahwa penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan keberadaan PTT pada setiap OPD dalam hal menunjang kinerja pemerintah,”bebernya.
Adapun 933 PTT lainnya, saat ini masih belum jelas kembali menerima SK pengangkatan atau tidak. Ratusan PTT ini merupakan hasil rekrutmen pemerintah kota Kupang pada tahun 2019 hingga 2022. Nasibnya akan ditentukan pekan depan. (FKK01)