Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemennya Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, FKKNews.com – KPK menangkap tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjemput paksa SYL. Diketahui, SYL sebenarnya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10/2023) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023).

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,”ujarnya.

Ia menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,”bebernya.

KPK, menurut Ali, mendapat informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL, tapi tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,”tuturnya.

Ia mengatakan alasan menjemput paksa SYL adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu, dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,”imbuhnya.(Dtk/FKK03)

Baca juga  Berikut Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU

Popular Articles