Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Meski 9 Hakim Langgar Etik, MKMK Tidak Bisa Ubah Putusan Syarat Cawapres

Jakarta, FKKNews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023 meski Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lain terbukti melanggar etik.

Putusan dimaksud adalah soal batas usia capres-cawapres yang memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilpres asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dinilai sarat kepentingan karena meloloskan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.

Dalam kesimpulan, Jimly menjelaskan MKMK tidak berwenang mengubah putusan tersebut dengan pertimbangan keputusan MK bersifat final dan mengikat, hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,”ucapnya.

Pernyataan Jimly menanggapi laporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. Dalam laporannya, Denny Indrayana menilai seandainya MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023. Oleh karena itu, MKMK seharusnya berwenang memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan terhadap putusan MK tersebut.

Dalam laporannya, Denny menganalogikan putusan MK itu dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu yang disertai perintah perbaikan (koreksi) putusan untuk dilaksanakan penyelenggara pemilu dengan putusan MK yang seharusnya juga dapat memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.

“Bahwa dalam dalil pelapor Denny Indrayana di atas MKMK berpendapat bahwa dalil tersebut tidak tepat. Hal-hal yang menjadi alasan adalah keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat konkrit sementara putusan MK merupakan putusan lembaga peradilan yang mengadili norma yang bersifat abstrak dengan putusan yang bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes,”bebernya.

Baca juga  Kampanye di Kelurahan Naimata : Masyarakat Penerima Bantuan Bedah Rumah Harap Jeriko Lanjut Pimpin Kota Kupang

“Oleh karena itu, tidak tepat apabila pelapor memadankan putusan DKPP terhadap keputusan KPU dengan putusan Majelis Kehormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Jimly menilai permintaan Denny Indrayana untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023, tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,”imbuhnya.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Baca juga  Bertemu Para Ketua Cipayung Plus Alor, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Marwiah Ajak Sinergikan Kegiatan Kepemudaan

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.(CNN/FKK03)

Popular Articles