Kalabahi, FKKNews.com – Panwascam Pantar Tengah dan Pengawas Desa melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran aturan kampanye dengan menurunkan alat peraga kampanye sebelum waktunya, yang telah dipampang di beberapa titik, pada Selasa (12/9/2023). Tindakan ini dilakukan untuk mematuhi larangan kampanye di luar jadwal yang ditegaskan dalam Surat Penegasan dari Bawaslu Provinsi NTT.
Ketua Panwascam Pantar Tengah, Zedek A. Allu Yattu, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan langkah-langkah yang diambil. “Menindaklanjuti Surat Penegasan dari Bawaslu Provinsi NTT terkait larangan kampanye di luar jadwal, maka Panwascam Pantar Tengah beserta Pengawas Desa melaksanakan patroli untuk menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho atau stiker yang telah dipasang di beberapa titik di Desa Mauta, Desa Delaki, Desa Tubbe, dan Desa Ekajaya, yang semuanya berada di Kecamatan Pantar Tengah,” jelasnya.
Zedek juga menekankan harapannya kepada masyarakat di seluruh kecamatan Pantar Tengah, termasuk di semua desanya, untuk menjaga keseimbangan dan keamanan bersama selama masa kampanye. “Kami dari Panwascam dan Pengawas Desa berharap agar seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan keseimbangan, mengingat saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk melakukan kampanye,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur)