Kalabahi, FkkNews.com – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kalabahi yang melibatkan pihak Penggugat, Dony M. Mooy, dan pihak Tergugat, DPP PSI (Tergugat Satu) dan DPD PSI Alor (Tergugat Dua) dengan Ketua Majelis Hakim, Zusana C. K. Humau, SH., M.Hum, selaku Ketua Majelis Hakim, telah mengambil keputusan untuk menunda sidang hingga dua minggu mendatang. Keputusan ini diambil karena berkas administrasi yang berkaitan dengan legalisasi surat kuasa dari Tergugat Satu DPP PSI belum lengkap. Senin (12/09/2023)
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, “Karena belum ada surat kuasa yang lengkap dari pihak Tergugat Satu, belum ada yang dapat mewakili mereka dalam sidang. Oleh karena itu, sidang tidak dapat dilanjutkan pada saat ini. Kami tetap memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk memenuhi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kami akan memanggil kembali Tergugat Satu dalam dua minggu ke depan.”
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim menambahkan, “Karena pihak Tergugat Satu tidak hadir hingga pukul 16:05, kami memutuskan untuk menunda sidang. Delegasi waktu selama dua minggu dimulai dari hari ini, tanggal 12 September 2023, hingga tanggal 26 September 2023, pukul 09:00 pagi. Kami ingin mengingatkan baik pihak Penggugat maupun Tergugat untuk hadir dengan tepat waktu karena sudah dipanggil secara resmi.”
Zusana juga menekankan pentingnya memanfaatkan waktu dua minggu ini dengan baik. “Kami memberikan kesempatan kepada Tergugat Satu untuk mempersiapkan semua administrasi yang diperlukan agar sidang dapat berjalan lancar. Majelis Hakim telah memberikan kelonggaran, dan sekarang waktunya untuk menyelesaikan persyaratan administratif. Kami berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik dalam dua minggu ini,” tambahnya.
Dengan demikian, sidang resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023. Penggugat dan Tergugat Dua diharapkan dapat hadir kembali, sementara Tergugat Satu DPP PSI akan dipanggil melalui Juru Sita pengadilan. Sidang ditutup dengan palu sidang Majelis Hakim. (FKK/Eka Blegur).