Kupang, FKKNews.com – Pada tanggal 21 Desember 2023 Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang mengeluarkan informasi sehubungan dengan adanya keputusan direksi Perusahaan Umum Daerah pasar Kota Kupang Nomor 09 tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Sewa Tempat Usaha yang disediakan dan dikelola perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang yang diberlakukan kepada para pedagang pasar Fatubesi, Pasar Kasih, Pasar Oebobo, Pasar Kuanino, Pasar Penfui, Pasar Alak dan Pasar Bemopu.
Penetapan bersama iuran sebagai berikut, los bangsal ukuran 2m X 1,75m adalah sebesar Rp. 5.000/hari, PTT dengan ukuran 2m X 2m adalah sebesar Rp. 5.000/hari, PTTT adalah sebesar Rp. 5.000/hari, Iuran retrebusi kebersihan adalah sebesar Rp. 2.000/hari.
Pedagang yang berjualan di lapak pasar oebobo melakukan aksi protes di kantor Perusahaan Umum Daerah pasar Kota Kupang, namun Direktur Utama Ferdinandus Leu tidak ada di kantor sehingga mereka hanya dijanjikan oleh Staf yang ada sehingga akan menyampaikan langsung keluhan para pedagang kepada Direktur, hal tersebut disampaikan oleh John Nitti salah satu pedagang yang ditemui di pasar Oebobo, Rabu (3/1/2024).
“ Kalau memang ada keputusan, semua warga pasar yang berdagang disini bisa tahu, Keputusan yang dikeluarkan oleh PD Pasar dengan tiba-tiba pegawai datang langsung minta iuran yang dinaikan sesuai keputusan dalam surat tersebut, kami semua menolak keputusan terkait kenaikan tarif yang dikeluarkan,”ujarnya.
Ia berharap Penjabat Walikota Kupang bisa melihat persoalan tersebut sehingga ada jalan keluar yang baik bagi masyarakat yang setiap hari mencari nafkah dengan berjualan di lapak yang ada di Pasar Oebobo.
“Kalau samapai hari ini keputusan yang dikelurkan tanpa tembusan-tembusan, yang kami tahu wilayah pasar ini juga wilayah pak Walikota, namun kenaikan tarif lapak di pasar diambil sikap secara sendiri-sendiri, kalau pak walikota mau ambil keputusan, minimal turun dan melihat kondisi dan keluhan para pedagang di pasar,”harapnya.
Para pedagang mengaku mendapat intimidasi dari pegawai PD pasar dengan cara kalau tidak mentaati keputusan yang dikeluarkan maka lapak-lapak akan ditarik Kembali oleh PD Pasar, disisi lain sampai berita ini diturunkan Direktur Utama PD Pasar Ferdinandus Leu hendak dikonfirmsi media ini namun belum menanggapi pesan yang disampaikan.(FKK03)